LAYANAN PTSP ONLINE × +
VOICE CALL
Layanan Informasi Melalui Telepon
(0536) 3231111
ONLINE CHAT
Layanan Informasi Melalui Chat SIYAP Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Klik Mulai Percakapan / Kirim Pesan
LANGGANAN JADWAL SIDANG
Langganan Jadwal Sidang Dapat Melalui Chat SELAYANG Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Kirim Pesan Langganan Jadwal Sidang
Tata Cara Pengaduan 10 Oktober 2023 / 08:08:03   Mareh Dayanu, S.Kom   Dibaca : 535 Kali
-- Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya "CANTIK" (Cepat, Akuntabel,Netral,Transparan,Integritas,Kreatif) -- Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Layanan Publik / Tata Cara Pengaduan

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :

  • Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui layanan pesan singkat. SMS ke nomor 0811 9699 900 atau Whatsapp 0811 9699 900
  • Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya ([email protected]) atau melalui email PPID PTUN Palangka Raya, ([email protected])
  • Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon Kantor PTUN Palangka Raya ke nomor (0536) 3231111
  • Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Surat Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Jalan Cilik Riwut Km. 5 Palangka Raya 73112.

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
   KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB

Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
   LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online
Pilih Layanan
   PEDOMAN GUGATAN