Tata Cara Pengaduan 10 Oktober 2023 / 08:08:03 Mareh Dayanu, S.Kom Dibaca : 535 Kali
Layanan Publik / Tata Cara Pengaduan
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya jika terjadi dugaan pelanggaran.
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui layanan pesan singkat. SMS ke nomor 0811 9699 900 atau Whatsapp 0811 9699 900
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya ([email protected]) atau melalui email PPID PTUN Palangka Raya,
([email protected])
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon Kantor PTUN Palangka Raya ke nomor (0536) 3231111
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Surat Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Jalan Cilik Riwut Km. 5 Palangka Raya 73112.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB
Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online Pilih Layanan
Layanan Informasi
PTSP ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas PTSP Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini:
Informasi*
Pada Jam Operasional Kantor Yaitu Senin s.d. Jum'at Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
POSYANKUM ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas POSYANKUM Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini: