Prosedur Pengembalian Panjar 11 Oktober 2023 / 09:47:29 Mareh Dayanu, S.Kom Dibaca : 2501 Kali
Layanan Hukum / Prosedur Pengembalian Panjar
Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam siding yang terbuka untuk umum, Panitera Pengganti menyerakan perincian biaya perkara yang telah diputus kepada Panmud Perkara atau stafnya untuk dicatat dalam buku jurnal keuangan perkara dan buku induk keuangan perkara.
(diselesaikan dalam Waktu 1 (satu) hari kerja).
Penggugat selanjutnya menghadap kepada pemegang kas untuk menanyakan perincian penggunaan biaya perkara yang telah ia bayarkan dengan memberikan informasi nomor perkaranya yang telah diputus oleh pengadilan
Pemegang kas berdasarkan buku jurnal keuangan perkara memberikan penjelasan mengenai perincian biaya perkara kepada penggugat.
(diselesaikan dalam Waktu 1 (satu) hari kerja).
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada penggugat untuk diatandatangani.
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu :
Lembar pertama untuk pemegang kas
Lembar kedua untuk penggugat
Lembar ketiga untuk dimasukan dalam berkas perkara
Penggugat setelah menerima pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada pemegang kas.
Pemegang kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada penggugat.
Pengembalian sisa panjar dapat dilakukan dengan cara transfer ke rekening kuasa atau prinsipal.
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB
Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online Pilih Layanan
Layanan Informasi
PTSP ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas PTSP Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini:
Informasi*
Pada Jam Operasional Kantor Yaitu Senin s.d. Jum'at Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
POSYANKUM ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas POSYANKUM Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini: