Dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan dan meningkatakan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang umumnya bertempat tinggal cukup jauh dari ibukota Propinsi Kalimantan Tengah, maka dipandang perlu menetapkan jumlah panjar biaya proses penyelesaian perkara Gugatan, Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali dan Eksekusi yang diajukan oleh masyarakat pencari Keadilan.
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah Ini:
SK Ketua PTUN Palangka Raya Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya