Persyaratan Usulan 30 September 2023 / 16:51:15 Mareh Dayanu, S.Kom Dibaca : 5572 Kali
Layanan Publik / Persyaratan Usulan
Persyaratan Usulan
Berikut ini Adalah Beberapa Persyaratan Usulan :
Persyaratan Usulan CPNS Menjadi PNS :
Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 6 (enam) Lembar;
Foto Copy Sertifikat Prajabatan yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 6 (enam) Lembar;
Surat Keterangan Berbadan Sehat Dari Dokter;
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
Pas Photo Ukuran 4 x 6 Sebanyak 2 (dua) Lembar;
Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Persyaratan Usulan Kartu Pegawai (KARPEG) :
Salinan atau Foto Copy yang Sudah Dilegalisir Laporan Perkawinan Pertama Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
Foto Copy Surat Nikah atau Akta Nikah Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
Foto Copy Daftar Susunan Keluarga atau Kartu Keluarga (KK) Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
Pas Photo Hitam Putih Ukuran 3 x 4 Sebanyak 4 (empat) Lembar.
Persyaratan Usulan Asuransi Kesehatan (ASKES) :
Salinan atau Foto Copy yang Disahkan Dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
Foto Copy Surat Nikah atau Akta Nikah Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
Foto Copy Susunan Keluarga atau Kartu Keluarga (KK) Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
Foto Copy Slip Gaji Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
pas Photo Hitam Putih Ukuran 2 x 3 Sebanyak 3 (tiga) Lembar.
Persyaratan Usulan Tabungan dan Asuransi (TASPEN) :
Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 3 (tiga) Lembar;
Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) Sebanyak 1 (satu) Lembar;
Persyaratan Usulan Kartu Suami (KARSU) atau Kartu Isteri (KARIS) :
Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 4 (empat) Lembar;
Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 4 (empat) Lembar;
Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) Dirangkap 4 (empat) Lembar;
Pas Photo Ukuran 2 x 3 Sebanyak 4 (empat) Lembar.
Persyaratan Usulan Jabatan :
Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 7 (tujuh) Lembar;
Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 7 (tujuh) Lembar;
Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir yang Sudah Dilegalisir dan Dirangkap 7 (tujuh) Lembar;
Foto Copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) Tahun Terakhir;
Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) Dirangkap 7 (tujuh) Lembar;
Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
Daftar Riwayat Hidup (DRH);
Hasil Rapat BAPERJAKAT.
Persyaratan Usulan Pensiun Penuh :
Surat Permohonan Berhenti Sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS) Dengan Hak Pensiun;
Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir Dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir Dari Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir Dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
Foto Copy atau Salinan yang Disahkan Dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) Tahun Terakhir;
Foto Copy Surat Nikah atau Akta Nikah Dirangkap;
Foto Copy atau Salinan Kartu Pegawai (KARPEG) yang Disahkan;
Foto Copy atau Salinan Tabungan dan Asuransi (TASPEN) yang Disahkan;
Foto Copy atau Salinan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir;
Daftar Susunan Keluarga atau Kartu Keluarga (KK);
Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin;
Pas Photo Hitam Putih Ukuran 4 x 6 Sebanyak 7 (tujuh) Lembar.
Persyaratan Usulan Pensiun Duda / Janda :
Surat Permohonan Pensiun Duda / Janda;
Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama;
Daftar Susunan Keluarga yang Dibuat Oleh Camat;
Foto Copy Surat Nikah atau Akta Nikah;
Foto Copy Surat Keterangan Kematian;
Foto Copy Surat Keterangan Duda / Janda Oleh Lurah dan Camat;
Foto Copy Akte Kelahiran Anak;
Foto Copy Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
Foto Copy Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Foto Copy Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir;
Foto Copy yang Disahkan Dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Tahun Sebelumnya;
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Pegawai (KARPEG) Serta Tabungan dan Asuransi (TASPEN).
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB
Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online Pilih Layanan
Layanan Informasi
PTSP ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas PTSP Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini:
Informasi*
Pada Jam Operasional Kantor Yaitu Senin s.d. Jum'at Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
POSYANKUM ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas POSYANKUM Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini: