LAYANAN PTSP ONLINE × +
VOICE CALL
Layanan Informasi Melalui Telepon
(0536) 3231111
ONLINE CHAT
Layanan Informasi Melalui Chat SIYAP Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Klik Mulai Percakapan / Kirim Pesan
LANGGANAN JADWAL SIDANG
Langganan Jadwal Sidang Dapat Melalui Chat SELAYANG Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Kirim Pesan Langganan Jadwal Sidang
Hak-Hak Pemohon Informasi 04 Oktober 2023 / 16:50:47   Mareh Dayanu, S.Kom   Dibaca : 1292 Kali
-- Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya "CANTIK" (Cepat, Akuntabel,Netral,Transparan,Integritas,Kreatif) -- Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Layanan Publik / Hak-Hak Pemohon Informasi

Berikut ini Adalah Hak-Hak Pemohon Informasi Di Pengadilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Adalah Sebagai Berikut :

1. Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang ini;

2. Setiap Orang Berhak.
  • Melihat dan Mengetahui Informasi Publik;

  • Menghadiri Pertemuan Publik yang Terbuka Untuk Umum Untuk Memperoleh Informasi Publik;

  • Mendapatkan Salinan Informasi Publik Melalui Permohonan Sesuai Dengan Undang- Undang ini; dan/atau

  • Melihat dan Mengetahui Informasi Publik;
3. Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak Mengajukan Permintaan Informasi Publik Disertai Alasan Permintaan Tersebut.

4. Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Apabila Dalam Memperoleh Informasi Publik Mendapat Hambatan atau Kegagalan Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang ini.

  • *) Sumber Informasi :
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
   KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB

Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
   LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online
Pilih Layanan
   PEDOMAN GUGATAN