Daftar Informasi Publik 06 Oktober 2023 / 08:10:06 Mareh Dayanu, S.Kom Dibaca : 4369 Kali
Layanan Publik / Daftar Informasi Publik
Berikut ini Adalah Daftar Informasi Publik Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
A. Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari :
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
B. Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas :
Informasi yang dapat membahayakan Negara;
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau data pribadi;
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman ini.
C. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pengadilan
1. Informasi profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
a. Profil Pengadilan meliputi :
Tugas, fungsi, dan yuridiksi Pengadilan;
Struktur organisasi Pengadilan;
Alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan
Profil singkat pimpinan Pengadilan
Profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama
aftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; dan
Lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK
b. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan
c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai
d. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
a. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik
c. Hal pelapor dugaan pelanggaran hakim dan paratur Pengadilan
d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi
e. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi
f. Biaya perolehan salinan informasi:
Informasi elektronik diberikan tanpa biaya /secara Cuma-Cuma; dan
Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
Informasi Laporan Akses Informasi
Informasi lain
D. Informasi yang wajib Diumumkan secara serta merta Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada :
Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik
Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular
E. Informasi yang wajib tersedia setiap saat Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis Informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa Informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat. Informasi tersebut terdiri dari:
Informasi umum.
Informasi Tentang Perkara
Informasi Tentang Pengawasan dan Pendisiplinan
Informasi Tentang Peraturan, Kebijakan dan hasil penelitian
Informasi Tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
F. Informasi yang dikecualikan
1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi menurut PPID atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai :
a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakkan hukum;
b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
g. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
i. Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah
a. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad ;
b. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
c. Sasaran kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim dan aparatur Pengadilan;
d. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran Hakim dan aparatur Pengadilan;
e. Identitas Hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
f. Catatan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B Pedoman ini; dan
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online Pilih Layanan
Layanan Informasi
PTSP ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas PTSP Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini:
Informasi*
Pada Jam Operasional Kantor Yaitu Senin s.d. Jum'at Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
POSYANKUM ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas POSYANKUM Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini: