LAYANAN PTSP ONLINE × +
VOICE CALL
Layanan Informasi Melalui Telepon
(0536) 3231111
ONLINE CHAT
Layanan Informasi Melalui Chat SIYAP Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Klik Mulai Percakapan / Kirim Pesan
LANGGANAN JADWAL SIDANG
Langganan Jadwal Sidang Dapat Melalui Chat SELAYANG Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Kirim Pesan Langganan Jadwal Sidang
Biaya Pelayanan Informasi 05 Oktober 2023 / 11:36:56   Mareh Dayanu, S.Kom   Dibaca : 3581 Kali
-- Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya "CANTIK" (Cepat, Akuntabel,Netral,Transparan,Integritas,Kreatif) -- Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Layanan Publik / Biaya Pelayanan Informasi

Berikut ini Adalah Biaya Pelayanan Informasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :

Klarifikasi :

  • Biaya Perolehan Informasi Dibebankan Kepada Pemohon;
  • Biaya Perolehan Informasi Sebagaimana Dimaksud Butir 1 Terdiri atas Biaya Penggandaan (misalnya fotokopi) Informasi yang Dimohonkan Serta Biaya Transportasi Untuk Melakukan Penggandaan Tersebut;
  • Biaya Penggandaan Sebagaimana Dimaksud Butir 2 Adalah Biaya Riil yang Ditetapkan Oleh Penyedia Jasa Pelayanan Penggandaan;
  • Atasan PPID Menetapkan Biaya Riil Transportasi Untuk Melakukan Penggandaan Informasi Sebagaimana Dimaksud Butir 2 Dengan Memperhatikan Kondisi Wilayah, Dalam Hal Biaya Tersebut Diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan);
  • Terhadap Permohonan Informasi Mengenai Penggandaan Putusan atau Penetapan Tidak Dikenakan Biaya Leges Karena yang Dapat Diberikan Kepada Pemohon Bukan Merupakan Salinan Resmi.

  • *) Sumber Informasi :
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
   KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB

Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
   LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online
Pilih Layanan
   PEDOMAN GUGATAN