LAYANAN PTSP ONLINE × +
VOICE CALL
Layanan Informasi Melalui Telepon
(0536) 3231111
ONLINE CHAT
Layanan Informasi Melalui Chat SIYAP Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Klik Mulai Percakapan / Kirim Pesan
LANGGANAN JADWAL SIDANG
Langganan Jadwal Sidang Dapat Melalui Chat SELAYANG Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Kirim Pesan Langganan Jadwal Sidang
Prosedur Permohonan Informasi 04 Oktober 2023 / 15:24:41   Mareh Dayanu, S.Kom   Dibaca : 1301 Kali
-- Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya "CANTIK" (Cepat, Akuntabel,Netral,Transparan,Integritas,Kreatif) -- Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Layanan Publik / Prosedur Permohonan Informasi

Informasi Publik dapat diakses, diketahui, atau diperoleh oleh setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun persyaratan dan prosedur dalam permintaan informasi publik adalah sebagai berikut:
1. Pemohon Informasi Publik dapat dilakukan secara elektronik maupun non elektronik dengan mengirimkan surat atau walk in ke PTSP PTUN Palangka Raya.

2. Permohonan Informasi Publik dalam mengajukan permohonan Informasi Publik perlu menyertakan alasan permohonan Informasi Publik. Selain itu, pemohon Informasi Publik wajib untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk Melihat Gambar Lebih Jelasnya Silahkan Klik Pada Gambar Diatas

3. Pemohon Informasi Publik yang mengakses informasi Publik secara non elektronik mengisi Formulir berikut:
Untuk Melihat Gambar Lebih Jelasnya Silahkan Klik Pada Gambar Diatas

4. Berikut adalah prosedur Pemberian Informasi Publik:
Untuk Melihat Gambar Lebih Jelasnya Silahkan Klik Pada Gambar Diatas

5. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.

6. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan tidak lengkap diterima.

7. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.

8. Permohonan Informasi Publik kemudian akan dijawab baik dalam bentuk penerimaan maupun penolakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penyampaian permberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon.

9. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang tersedia hanya dalam bentuk cetak.

10. Biaya Penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

  • *) Sumber Informasi :
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
   KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB

Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
   LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online
Pilih Layanan
   PEDOMAN GUGATAN