Prosedur Permohonan Informasi 04 Oktober 2023 / 15:24:41 Mareh Dayanu, S.Kom Dibaca : 4368 Kali
Layanan Publik /
Prosedur Permohonan Informasi
Informasi Publik dapat diakses, diketahui, atau diperoleh oleh setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun persyaratan dan prosedur dalam permintaan informasi publik adalah sebagai berikut:
1. Pemohon Informasi Publik dapat dilakukan secara elektronik maupun non elektronik dengan mengirimkan surat atau walk in ke PTSP PTUN Palangka Raya.
2. Permohonan Informasi Publik dalam mengajukan permohonan Informasi Publik perlu menyertakan alasan permohonan Informasi Publik. Selain itu, pemohon Informasi Publik wajib untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk Melihat Gambar Lebih Jelasnya Silahkan Klik Pada Gambar Diatas
3. Pemohon Informasi Publik yang mengakses informasi Publik secara non elektronik mengisi Formulir berikut:
Untuk Melihat Gambar Lebih Jelasnya Silahkan Klik Pada Gambar Diatas
4. Berikut adalah prosedur Pemberian Informasi Publik:
Untuk Melihat Gambar Lebih Jelasnya Silahkan Klik Pada Gambar Diatas
5. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
6. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan tidak lengkap diterima.
7. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
8. Permohonan Informasi Publik kemudian akan dijawab baik dalam bentuk penerimaan maupun penolakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penyampaian permberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon.
9. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang tersedia hanya dalam bentuk cetak.
10. Biaya Penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online Pilih Layanan
Layanan Informasi
PTSP ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas PTSP Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini:
Informasi*
Pada Jam Operasional Kantor Yaitu Senin s.d. Jum'at Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
POSYANKUM ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas POSYANKUM Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini: