Prosedur Keberatan 04 Oktober 2023 / 16:33:56 Mareh Dayanu, S.Kom Dibaca : 4365 Kali
Layanan Publik /
Prosedur Keberatan
Berikut ini Adalah Prosedur Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi Di Pengadilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Dibaca Paragraf Dibawah ini :
1. Pengajuan Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID PTUN Palangka Raya yang disampaikan oleh Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi.
2. Apabila pengajuan keberatan dilakukan oleh Kuasa, maka harus disertai dengan surat kuasa khusus yang dibubuhi materai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan pengajuan keberatan.
4. Adapun prosedur keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya sebagai berikut:
Untuk Melihat Gambar Lebih Jelasnya Silahkan Klik Pada Gambar Diatas
5. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online Pilih Layanan
Layanan Informasi
PTSP ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas PTSP Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini:
Informasi*
Pada Jam Operasional Kantor Yaitu Senin s.d. Jum'at Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
POSYANKUM ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas POSYANKUM Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini: