LAYANAN PTSP ONLINE × +
VOICE CALL
Layanan Informasi Melalui Telepon
(0536) 3231111
ONLINE CHAT
Layanan Informasi Melalui Chat SIYAP Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Klik Mulai Percakapan / Kirim Pesan
LANGGANAN JADWAL SIDANG
Langganan Jadwal Sidang Dapat Melalui Chat SELAYANG Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Kirim Pesan Langganan Jadwal Sidang
Prosedur Keberatan 04 Oktober 2023 / 16:33:56   Mareh Dayanu, S.Kom   Dibaca : 1307 Kali
-- Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya "CANTIK" (Cepat, Akuntabel,Netral,Transparan,Integritas,Kreatif) -- Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Layanan Publik / Prosedur Keberatan

Berikut ini Adalah Prosedur Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi Di Pengadilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Dibaca Paragraf Dibawah ini :
1. Pengajuan Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID PTUN Palangka Raya yang disampaikan oleh Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi.

2. Apabila pengajuan keberatan dilakukan oleh Kuasa, maka harus disertai dengan surat kuasa khusus yang dibubuhi materai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan pengajuan keberatan.

4. Adapun prosedur keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya sebagai berikut:
Untuk Melihat Gambar Lebih Jelasnya Silahkan Klik Pada Gambar Diatas

5. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.

  • *) Sumber Informasi :
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
   KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB

Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
   LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online
Pilih Layanan
   PEDOMAN GUGATAN