LAYANAN PTSP ONLINE × +
VOICE CALL
Layanan Informasi Melalui Telepon
(0536) 3231111
ONLINE CHAT
Layanan Informasi Melalui Chat SIYAP Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Klik Mulai Percakapan / Kirim Pesan
LANGGANAN JADWAL SIDANG
Langganan Jadwal Sidang Dapat Melalui Chat SELAYANG Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Kirim Pesan Langganan Jadwal Sidang
Prodeo 11 Oktober 2023 / 20:27:51   Mareh Dayanu, S.Kom   Dibaca : 317 Kali
-- Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya "CANTIK" (Cepat, Akuntabel,Netral,Transparan,Integritas,Kreatif) -- Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Layanan Hukum / Prodeo

Didalam DIPA No. DIPA - 005.05.2.578844/2023 T.A 2024 Pagu Anggaran untuk perkara prodeo sebesar Rp. 510.000,- untuk 1 Perkara.
Hal ini berdasarkan Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2024
  • Satuan Kerja : Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
  • Kode Satuan Kerja : 578844
  • Wilayah : Palangkaraya
  • Bagian Anggaran : Dirjen Badilmiltun
  • Nomor DIPA : 005.05.2.578844/2024

HAK-HAK PARA PIHAK UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM PRODEO DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKA RAYA

Tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, pelaksanaannya perlu mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Nomor: Kep/47A/DjMT/IX/2011, tertanggal 19 September 2011 tentang Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Bantuan Hukum.

Semua perkara tata usaha negara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya pada dasarnya dapat dimohonkan Prodeo.

Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 (satu) tingkat Peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo-nya dari awal sampai akhir.

Pemohon/Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1. Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Prodeo

  • Datang ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dengan menemui bagian Pendaftaran Perkara
  • Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya
  • Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau contoh gugatan di PTUN Palangka Raya dan apabila tidak dapat membuatnya, si Pemohon dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (PosBakum) pada PTUN Palangka Raya
  • Jika si Pemohon tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua PTUN Palangka Raya
  • Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM)

2. Menunggu Panggilan Sidang PTUN Palangka Raya

  • Tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan

3. Menunggu Panggilan Sidang PTUN Palangka Raya

  • Datang ke PTUN Palangka Raya, sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Diupayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat
  • Setelah para pihak datang, maka Majelis Hakim akan memeriksa Permohonan Prodeo dan Majelis Hakim akan memeriksa surat bukti untuk menilai ketidakmampuan Pemohon, dan untuk Para Tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang kebenaran ketidakmampuan Penggugat
  • Pemohon/penggugat mengajukan surat bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan), dan terkadang juga diperlukan 2 (dua) orang saksi (jika Majelis Hakim memerlukannya), saksi yang dimaksud adalah orang yang memgetahui alasan-alasan permohonan Prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dan lain-lain

4. Pengambilan Keputusan Untuk Berperkara Secara Prodeo

  • Jika memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara Prodeo
  • Jika Pemohon orang yang mampu maka dierikan Penetapan tidak dapat berperkara secara Prodeo. Maka Pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum

5. Proses Persidangan Perkara

  • Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara sampai adanya Putusan Pengadilan.

TATA CARA DAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA PALANGKA RAYA

Syarat-syarat Berperkara Secara Prodeo

1. Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) dengan persyaratan harus melampirkan administrasi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan memang benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)

2. Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya

1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/Permohonan secara tertulis atau lisan.

2. Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara Prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada Pihak Lawan untuk menanggapi permohonan tersebut

3. Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan

Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
   KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB

Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
   LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online
Pilih Layanan
   PEDOMAN GUGATAN