Tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, pelaksanaannya perlu mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Nomor: 28/DjMT/Kep/III/2014, tertanggal 3 Maret 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Semua perkara tata usaha negara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya pada dasarnya dapat dimohonkan Prodeo.
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 (satu) tingkat Peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo-nya dari awal sampai akhir.
Pemohon/Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
1. Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Prodeo
2. Menunggu Panggilan Sidang PTUN Palangka Raya
3. Menunggu Panggilan Sidang PTUN Palangka Raya
4. Pengambilan Keputusan Untuk Berperkara Secara Prodeo
5. Proses Persidangan Perkara
Syarat-syarat Berperkara Secara Prodeo
1. Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) dengan persyaratan harus melampirkan administrasi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan memang benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
2. Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/Permohonan secara tertulis atau lisan.
2. Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara Prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada Pihak Lawan untuk menanggapi permohonan tersebut
3. Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan