LAYANAN PTSP ONLINE × +
VOICE CALL
Layanan Informasi Melalui Telepon
(0536) 3231111
ONLINE CHAT
Layanan Informasi Melalui Chat SIYAP Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Klik Mulai Percakapan / Kirim Pesan
LANGGANAN JADWAL SIDANG
Langganan Jadwal Sidang Dapat Melalui Chat SELAYANG Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Kirim Pesan Langganan Jadwal Sidang
Persyaratan Kenaikan Pangkat 30 September 2023 / 16:59:02   Mareh Dayanu, S.Kom   Dibaca : 2015 Kali
-- Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya "CANTIK" (Cepat, Akuntabel,Netral,Transparan,Integritas,Kreatif) -- Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Layanan Publik / Persyaratan Kenaikan Pangkat

Persyaratan Kenaikan Pangkat

Berikut ini Adalah Beberapa Persyaratan Kenaikan Pangkat :

  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan :
  1. Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan;
  2. Foto Copy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan;
  3. Foto Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
  4. Foto Copy Surat Keputusan Jabatan;
  5. Foto Copy Naskah Pelantikan;
  6. Foto Copy Berita Acara Pelantikan Jabatan;
  7. Foto Copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  8. Foto Copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  9. Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
  10. Foto Copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) Tahun Terakhir;
  11. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG);
  12. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  13. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  14. Foto Copy  Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler :
  1. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  2. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
  4. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan Dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) Tahun Terakhir;
  5. Foto Copy atau Salinan Kartu Pegawai (KARPEG) yang Disahkan;
  6. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  7. Nota Persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI) :
  1. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  2. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan dan Dilegalisir  Dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
  4. Foto Copy atau Salinan yang Disahkan Dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) Tahun Terakhir;
  5. Foto Copy atau Salinan Kartu Pegawai (KARPEG) yang Disahkan;
  6. Foto Copy atau Salinan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (STLUPI) yang Disahkan;
  7. Foto Copy atau Salinan Ijazah Strata Satu (S1) yang Disahkan;
  8. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
  9. Surat Keterangan Uraian Pekerjaan (SKUP);
  10. Nota Persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
   KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB

Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
   LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online
Pilih Layanan
   PEDOMAN GUGATAN