Uraian Tugas Kepaniteraan Perkara 16 September 2026 11:25:21 Tim Pengelola Website Dibaca : 5 Kali
Kepaniteraan / Uraian Tugas Panitera Muda Perkara
PEJABAT PANITERA MUDA PERKARA PTUN PALANGKA RAYA
Nama INGGRID BINTANG NURSANNY, S.H.
Pangkat/Gol III/d (Penata TK. I)
Pendidikan S1
Jabatan Panitera Muda Perkara
Uraian Tugas - Panitera Muda Perkara
Uraian Tugas Kepaniteraan Perkara
URAIAN TUGAS :
Menelaah dan memeriksa kelengkapan berkas gugatan, permohonan, dan perlawanan.
Menelaah pendaftaran perkara gugatan, permohonan, dan perlawanan.
Memeriksa checklist kelengkapan berkas perkara.
Memberikan nomor register perkara.
Memeriksa pendaftaran perkara gugatan, permohonan, dan perlawanan pada SIPP dan Buku Register Induk Gugatan/Permohonan.
Menelaah administrasi dan memberikan catatan pada resume gugatan/permohonan untuk dilampirkan dalam berkas perkara.
Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera.
Melaksanakan administrasi perkara, menyiapkan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara Tata Usaha Negara.
Menerima minutasi berkas perkara dari Panitera Pengganti.
Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara melalui SIPP.
Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara melalui e-Court.
Menyusun bahan berkas Bundel A tingkat pertama dan Bundel B untuk perkara Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
Memeriksa dan menerima permohonan pencabutan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
Menerima berkas dan putusan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
Memeriksa relaas pemberitahuan isi putusan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali kepada Pemohon dan Termohon Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
Memeriksa dan menyusun berkas perkara inkracht untuk diserahkan kepada Panitera Muda Hukum.
Mengingatkan kepada Kasir mengenai pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat/Pemohon perkara Gugatan/Permohonan/Perlawanan/Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Eksekusi.
Menerima permohonan dan pengambilan turunan/salinan putusan perkara aktif.
Menerima permohonan sebagai Kuasa Insidentil.
Mengingatkan kepada Kasir mengenai pemungutan/penarikan dan penyetoran PNBP.
Mengelola surat masuk dan surat keluar.
Menerima berkas perkara serta melihat dan mengecek perkara baru yang ditangani pada akun SIPP dan e-Court sebagai Panitera Pengganti.
Menerima penetapan-penetapan dari Ketua, Hakim Ketua Majelis, dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
Mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, baik secara konvensional maupun secara elektronik pada Sistem Informasi Pengadilan/e-Court (e-Litigasi).
Melaksanakan penundaan sidang dan mengisi data kehadiran para pihak pada aplikasi SIPP.
Membuat Berita Acara Pemeriksaan Persiapan dan Berita Acara Persidangan.
Mengunggah Berita Acara Sidang pada aplikasi SIPP.
Memeriksa dan melaporkan kepada Hakim Ketua Sidang bahwa pihak telah menyampaikan dokumen Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan secara elektronik dalam e-Court.
Menyerahkan berkas perkara yang telah diputus kepada Panitera Muda Perkara untuk dilakukan minutasi.
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 07.00 WIB s/d 16.00 WIB
Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 12.30 WIB
LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online Pilih Layanan
Layanan Informasi
PTSP ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas PTSP Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini:
Informasi*
Pada Jam Operasional Kantor Yaitu Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB Jumat Pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB
POSYANKUM ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas POSYANKUM Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini: