Informasi Perkara 26 Juni 2024 / 11:35:35 Mareh Dayanu, S.Kom Dibaca : 1229 Kali
Layanan Publik / Informasi Perkara
Biaya Proses Penyelesaian Perkara disebut sebagai BIAYA PROSES adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materiil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya menunjuk Staf Pelaksana Biaya Proses Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk bekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 10 April 2012, selanjutnya didalam surat keputusan tersebut memuat rincian Biaya ATK Perkara yang dikelola oleh Staf Pelaksana Biaya Proses sebagai berikut :
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Di Bawah Ini :
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online Pilih Layanan
Layanan Informasi
PTSP ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas PTSP Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini:
Informasi*
Pada Jam Operasional Kantor Yaitu Senin s.d. Jum'at Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
POSYANKUM ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas POSYANKUM Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini: