LAYANAN PTSP ONLINE × +
VOICE CALL
Layanan Informasi Melalui Telepon
(0536) 3231111
ONLINE CHAT
Layanan Informasi Melalui Chat SIYAP Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Klik Mulai Percakapan / Kirim Pesan
LANGGANAN JADWAL SIDANG
Langganan Jadwal Sidang Dapat Melalui Chat SELAYANG Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Kirim Pesan Langganan Jadwal Sidang
Informasi Perkara 27 September 2023 / 20:56:33   Mareh Dayanu, S.Kom   Dibaca : 565 Kali
-- Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya "CANTIK" (Cepat, Akuntabel,Netral,Transparan,Integritas,Kreatif) -- Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Layanan Publik / Informasi Perkara

Biaya Proses Penyelesaian Perkara disebut sebagai BIAYA PROSES adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materiil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.

Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya menunjuk Staf Pelaksana Biaya Proses Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk bekerja sesuai dengan ketentuanĀ Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 10 April 2012, selanjutnya didalam surat keputusan tersebut memuat rincian Biaya ATK Perkara yang dikelola oleh Staf Pelaksana Biaya Proses sebagai berikut :

Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Di Bawah Ini :

SK. Ketua PTUN Palangka Raya Tentang Pengangkatan Staff Pelaksana Biaya Proses Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
   KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB

Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
   LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online
Pilih Layanan
   PEDOMAN GUGATAN