Biaya Proses Penyelesaian Perkara disebut sebagai BIAYA PROSES adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materiil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya menunjuk Staf Pelaksana Biaya Proses Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk bekerja sesuai dengan ketentuanĀ Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 10 April 2012, selanjutnya didalam surat keputusan tersebut memuat rincian Biaya ATK Perkara yang dikelola oleh Staf Pelaksana Biaya Proses sebagai berikut :