Profile Singkat PPID 18 November 2024 / 16:23:33 Mareh Dayanu, S.Kom Dibaca : 849 Kali
Layanan Publik / Profile Singkat PPID
Berikut ini Adalah Profile Singkat PPID Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya. Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan
Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalan menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang di ajukan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID dalam hal terjadi sengketa informasi.
Memberikan pertimbangan lain kepada atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan informasi publik di pengadilan.
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Atasan PPID
Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/satuan kerjanya.
Mengangkat PPID, PPID pelaksana dan petugas layanan informasi
Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termaksuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan serta situs resmi.
Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan informasi publik perlu di gandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
Menetapkan dan memutahirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
Memberikan tanggapan atas keberatan yang di ajukan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan
Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman ini melalui media e-LID di unit/satuan kerjanya.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya.
Mewakili unit /satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya
Memperhatikan pertimbangan yang di sampaikan oleh Dewan Pertimbangan
Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa;
Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang di berlakukan di lingkungan Mahkamah Agung
Tugas,Tunggung jawab, dan Kewenangan PPID
Menetapkan kebijakan layanan informasi publik.
Mengkordinasikan pendokumentasi seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi :
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemuktahiran DIP paling paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan penyimpanan Informasi Publik.
Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
Meminta klarifikasi kepada PPID pelaksana dan/atau petugas layanan informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana di atur dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu di kecualikan.
Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada petugas layanan informasi.
Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
Melakukan koordinasi dengan kementrian/lembaga terkait dalam pelaksaan layanan informasi publik yang efektif dan efesian.
Memperhatikan pertimbangan yang di sampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
Menetapkan laporan layanan informasi publik.
PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewewenangan PPID Pelaksana
Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
Mendokumentasikan seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Membantu PPID mengumumkan informasi yang wajib di umumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
Mengkoordinasikan layanan informasi publik dengan petugas layanan informasi.
Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan informasi publik. Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu di kecualikan.
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi
Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada pemohon informasi
Menerima dan memilih permohonan informsi baik secara manual maupun elektronik
Mendokumentasikan permohonan informasi dan keberatan atas permohonan informasi secara manual maupun elektronik.
Meneruskan permohonan informasi kepada PPID pelaksana
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Dewan Pertimbangan
3
Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Atasan PPID
4
Panitera Muda Hukum
PPID
5
Panitera Muda Perkara
PPID Pelaksana
6
Kasubbag Umum dan Keuangan
PPID Pelaksana
7
Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan
PPID Pelaksana
8
Kasubbag Kepegawaian dan Ortala
PPID Pelaksana
9
Hernadi Natanael, S.H. (Panitera Pengganti)
Petugas Layanan Informasi
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya berpedoman pada Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB
Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online Pilih Layanan
Layanan Informasi
PTSP ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas PTSP Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini:
Informasi*
Pada Jam Operasional Kantor Yaitu Senin s.d. Jum'at Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
POSYANKUM ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas POSYANKUM Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini: