LAYANAN PTSP ONLINE × +
VOICE CALL
Layanan Informasi Melalui Telepon
(0536) 3231111
ONLINE CHAT
Layanan Informasi Melalui Chat SIYAP Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Klik Mulai Percakapan / Kirim Pesan
LANGGANAN JADWAL SIDANG
Langganan Jadwal Sidang Dapat Melalui Chat SELAYANG Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Kirim Pesan Langganan Jadwal Sidang
Profile Singkat PPID 18 November 2024 / 16:23:33   Mareh Dayanu, S.Kom   Dibaca : 849 Kali
-- Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya "CANTIK" (Cepat, Akuntabel,Netral,Transparan,Integritas,Kreatif) -- Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Layanan Publik / Profile Singkat PPID

Berikut ini Adalah Profile Singkat PPID Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan

  • Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalan menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  • Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
  • Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang di ajukan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
  • Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  • Memberikan pertimbangan kepada atasan PPID dalam hal terjadi sengketa informasi.
  • Memberikan pertimbangan lain kepada atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan informasi publik di pengadilan.
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Atasan PPID

  • Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/satuan kerjanya.
  • Mengangkat PPID, PPID pelaksana dan petugas layanan informasi
  • Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
  • Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termaksuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan serta situs resmi.
  • Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan informasi publik perlu di gandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  • Menetapkan dan memutahirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang di ajukan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan
  • Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman ini melalui media e-LID di unit/satuan kerjanya.
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya.
  • Mewakili unit /satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya
  • Memperhatikan pertimbangan yang di sampaikan oleh Dewan Pertimbangan
  • Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa;
  • Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang di berlakukan di lingkungan Mahkamah Agung
Tugas,Tunggung jawab, dan Kewenangan PPID

  • Menetapkan kebijakan layanan informasi publik.
  • Mengkordinasikan pendokumentasi seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi :
    • a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    • b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    • c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  • Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemuktahiran DIP paling paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan penyimpanan Informasi Publik.
  • Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  • Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
  • Meminta klarifikasi kepada PPID pelaksana dan/atau petugas layanan informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana di atur dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu di kecualikan.
  • Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  • Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada petugas layanan informasi.
  • Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  • Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  • Melakukan koordinasi dengan kementrian/lembaga terkait dalam pelaksaan layanan informasi publik yang efektif dan efesian.
  • Memperhatikan pertimbangan yang di sampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  • Menetapkan laporan layanan informasi publik.
  • PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewewenangan PPID Pelaksana

  • Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  • Mendokumentasikan seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
  • Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • Membantu PPID mengumumkan informasi yang wajib di umumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  • Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  • Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  • Mengkoordinasikan layanan informasi publik dengan petugas layanan informasi.
  • Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan informasi publik. Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu di kecualikan.
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi
No Tim Pelaksana Pelayanan Informasi Jabatan
1 Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Dewan Pertimbangan
2 Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Dewan Pertimbangan
3 Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Atasan PPID
4 Panitera Muda Hukum PPID
5 Panitera Muda Perkara PPID Pelaksana
6 Kasubbag Umum dan Keuangan PPID Pelaksana
7 Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan PPID Pelaksana
8 Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PPID Pelaksana
9 Hernadi Natanael, S.H. (Panitera Pengganti) Petugas Layanan Informasi
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya berpedoman pada Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
   KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB

Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
   LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online
Pilih Layanan
   PEDOMAN GUGATAN