Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2017
Palangka Raya Humas - Rabu, 11 Januari 2017 pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara...
Palangka Raya Humas - Rabu, 11 Januari 2017 pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Jl.Cilik Riwut Km 5 Palangka Raya dilaksanakan Acara Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2017 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Bapak Setyobudi,SH.,MH. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Pakta Integritas yang dipandu oleh Bapak Heru Pamungkas, ST. (Plt.Sekretaris) dan diikuti oleh seluruh peserta. Acara dilanjutkan dengan Penandatangan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja antara Bapak Setyobudi,SH.,MH sebagai Ketua PTUN Palangka Raya dengan Para Hakim, Panitera dan Plt. Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya.
Dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan berlakunya Peraturan ini, dinyatakan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/06/M.PAN/04/2006 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas
1. Menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Prilaku sesuai jabatan yang diemban dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2. Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
3. Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care).
4. Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
5. Tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya mengingatkan bahwa pakta integritas merupakan janji kepada diri sendiri untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan dan tidak akan melakukan KKN dan karenanya seluruh Hakim dan Pegawai dapat melaksanakan dan mematuhi apa yang telah termuat dalam isi dokumen Pakta Integritas yang telah ditandatangani dengan rasa penuh tanggung jawab.
Kemudian Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan dipenghujung acara dilakukan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Bapak Yusran Iberahim, SH selaku (Wakil Panitera PTUN Palangkaraya).