LAYANAN PTSP ONLINE × +
VOICE CALL
Layanan Informasi Melalui Telepon
(0536) 3231111
ONLINE CHAT
Layanan Informasi Melalui Chat SIYAP Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Klik Mulai Percakapan / Kirim Pesan
LANGGANAN JADWAL SIDANG
Langganan Jadwal Sidang Dapat Melalui Chat SELAYANG Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Kirim Pesan Langganan Jadwal Sidang

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2017

Palangka Raya Humas  - Rabu, 11 Januari 2017 pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara...

-- Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya "CANTIK" (Cepat, Akuntabel,Netral,Transparan,Integritas,Kreatif) -- Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
12 Januari 2017   Mareh Dayanu, S.Kom   44252

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2017

Palangka Raya Humas  - Rabu, 11 Januari 2017 pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Jl.Cilik Riwut Km 5 Palangka Raya dilaksanakan Acara Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2017 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Bapak Setyobudi,SH.,MH. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Pakta Integritas yang dipandu oleh Bapak  Heru Pamungkas, ST. (Plt.Sekretaris) dan diikuti oleh seluruh peserta. Acara dilanjutkan dengan Penandatangan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja antara Bapak Setyobudi,SH.,MH sebagai Ketua PTUN Palangka Raya dengan Para Hakim, Panitera dan Plt. Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya.

Dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan berlakunya Peraturan ini, dinyatakan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/06/M.PAN/04/2006 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas

1.  Menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Prilaku sesuai jabatan yang diemban dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

2.  Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.

3.  Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care).

4.   Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

5.   Tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6.    Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

7.    Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara  Palangkaraya mengingatkan bahwa pakta integritas merupakan janji kepada diri sendiri untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan dan tidak akan melakukan KKN dan karenanya seluruh Hakim dan Pegawai dapat melaksanakan dan mematuhi apa yang telah termuat dalam isi dokumen Pakta Integritas yang telah ditandatangani dengan rasa penuh tanggung jawab.

Kemudian Acara  dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan dipenghujung acara dilakukan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Bapak Yusran Iberahim, SH selaku (Wakil Panitera PTUN Palangkaraya).

 

Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
   KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB

Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
   LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online
Pilih Layanan
   PEDOMAN GUGATAN