TAHUKAH ANDA?? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI Berikut ini Adalah Hak-Hak Pemohon Informasi Di Pengadilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan...
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Berikut ini Adalah Hak-Hak Pemohon Informasi Di Pengadilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Adalah Sebagai Berikut :
(1) Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang ini;
(2) Setiap Orang Berhak :
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak Mengajukan Permintaan Informasi Publik Disertai Alasan Permintaan Tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Apabila Dalam Memperoleh Informasi Publik Mendapat Hambatan atau Kegagalan Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang ini.