BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
ANDA YANG KURANG MAMPU BERHAK MENDAPATKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA. GUNAKAN HAK ANDA!!! ...
ANDA YANG KURANG MAMPU BERHAK MENDAPATKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA. GUNAKAN HAK ANDA!!!
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.
Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Melayani :
Jam Pelayanan :
Rabu – Kamis, Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Tempat Pelayanan :
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Dengan Alamat Di Jalan Cilik Riwut km 4,5 73112 Telp/Fax. (0536) 3231165
Website: ptun-palangkaraya.go.id