SOSIALISASI PEDOMAN EKSEKUSI PUTUSAN PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKA RAYA
Berdasarkan arahan dan petunjuk dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara terkait hasil dari...
Berdasarkan arahan dan petunjuk dari Direktur
Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara terkait hasil
dari Kegiatan Sosialisasi Pedoman Eksekusi Putusan Pengadilan di Lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diselenggarakan pada tanggal 24 s.d 26
Juli 2024 di Jakarta, agar seluruh peserta kegiatan tersebut untuk
mensosialisasikan hasil rumusan kegiatan dimaksud pada satuan kerja masing-masing,
maka menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi
Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 1286/DjMT.3/B/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 perihal Sosialisasi Pedoman Eksekusi Putusan
Pengadilan di satuan kerja masing-masing.
Pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai diadakan Kegiatan Sosialisasi Pedoman Eksekusi Putusan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha bertempat di Ruang Media Center PTUN Palangka Raya. Hadir berdasarkan Surat Undangan Panitera PTUN Palangka Raya Nomor : 650/PAN.PTUN.W6-TUN4/HK2.7/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Undangan Sosialisasi Pedoman Eksekusi Putusan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha, mengikuti kegiatan dimaksud Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Calon Pegawai Negeri (CPNS) serta Staf dan Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) PTUN Palangka Raya yang diperbantukan di Sub Bagian Kepaniteraan.