SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 48 TAHUN 2016
Pada hari Rabu, tanggal 18 April 2018 pukul 14.00 WIB bertempat di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dilaksanakan...
Pada hari Rabu, tanggal 18 April 2018 pukul 14.00 WIB bertempat di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dilaksanakan acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan.
Administrasi Pemerintahan yang dimaksud adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Sedangkan pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya mengharapkan dengan adanya Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 48 Tahun 2016 ini dapat menjadikan acuan/dasar pertimbangan bagi para pencari keadilan.