LAYANAN PTSP ONLINE × +
VOICE CALL
Layanan Informasi Melalui Telepon
(0536) 3231111
ONLINE CHAT
Layanan Informasi Melalui Chat SIYAP Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Klik Mulai Percakapan / Kirim Pesan
LANGGANAN JADWAL SIDANG
Langganan Jadwal Sidang Dapat Melalui Chat SELAYANG Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Kirim Pesan Langganan Jadwal Sidang

Pengaduan Layanan Publik di PTUN Palangka Raya

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, PTUN Palangka Raya terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat...

-- Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya "CANTIK" (Cepat, Akuntabel,Netral,Transparan,Integritas,Kreatif) -- Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Pengaduan Layanan Publik Di Ptun Palangka Raya
18 Juli 2018   Mareh Dayanu, S.Kom   17420

Mekanisme Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, PTUN Palangka Raya terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan. Apabila hal ini terjadi, ketidakpuasan dan keluhan masyarakat pencari keadilan tersebut dapat diajukan ke PTUN Palangka Raya.

Cara menyampaikan pengaduan ke PTUN Palangka Raya :

A.      1. SECARA LISAN

       Langsung datang ke kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut 5 Palangka Raya  (Pada jam kerja 07.30 – 16.00 WIB)  

2.    2. SECARA TERTULIS

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, Dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Pos ke alamat Kantor di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya – Kalimantan tengah 73112 atau melalui email [email protected]  atau Website Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
  • Pengaduan  secara  tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 


  1. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.


Selain itu, dapat juga melakukan pengaduan secara online kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya dengan mengunjungi link Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS)
 

 

Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
   KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB

Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
   LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online
Pilih Layanan
   PEDOMAN GUGATAN