PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1442 HIJRIAH DI LINGKUNGAN MA RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indoensia Nomor : 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada...
Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Di Lingkungan Ma Ri Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
13 April 2021 Mareh Dayanu, S.Kom15275
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indoensia Nomor : 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan peradilan Yang Berada Dibawahnya bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah adalah sebagai berikut :
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online Pilih Layanan
Layanan Informasi
PTSP ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas PTSP Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini:
Informasi*
Pada Jam Operasional Kantor Yaitu Senin s.d. Jum'at Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
POSYANKUM ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas POSYANKUM Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini: