LAYANAN PTSP ONLINE × +
VOICE CALL
Layanan Informasi Melalui Telepon
(0536) 3231111
ONLINE CHAT
Layanan Informasi Melalui Chat SIYAP Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Klik Mulai Percakapan / Kirim Pesan
LANGGANAN JADWAL SIDANG
Langganan Jadwal Sidang Dapat Melalui Chat SELAYANG Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Kirim Pesan Langganan Jadwal Sidang

Undangan Rapat Bulan Agustus 2025.

Berdasarkan Surat Undangan Ketua PTUN Palangkaraya Nomor : 783/KPTUN.W6-TUN4/UND.HM3.1.3/VIII/2025, tanggal 20 Agustus 2025...

-- Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya "CANTIK" (Cepat, Akuntabel,Netral,Transparan,Integritas,Kreatif) -- Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
UNDANGAN RAPAT BULAN AGUSTUS 2025.
21 Agustus 2025   Tim Pengelola Website   4973

Undangan Rapat Bulan Agustus 2025.

Berdasarkan Surat Undangan Ketua PTUN Palangkaraya Nomor : 783/KPTUN.W6-TUN4/UND.HM3.1.3/VIII/2025, tanggal 20 Agustus 2025 Hal : Undangan Rapat Bulan Agustus 2025.

Pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB s.d selesai bertempat di Ruang Media Center PTUN Palangkaraya.

Rapat Bulanan Bulan Agustus 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Palangkaraya Ibu Liza Valianti, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua PTUN Palangkaraya Ibu Eka Putranti dengan Moderator Rapat Bapak Budiyono, S.H., M.M. dan Notulis Rapat Ibu Eva Handhayani Soraya, S.T.
Hadir dalam rapat Para Hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada PTUN Palangkaraya.

Adapun agenda rapat diantaranya sebagai berikut :
1. tindak lanjut hawasbid dan Laporan masing-masing bagian dari Kepaniteraan dan Kesekretariatan;
2. Arahan dari Pimpinan;
Arahan dari Ketua PTUN Palangkaraya :
• Implementasi Perma 7,8,9 Tahun 2016;
• Implementasi Maklumat dan Himbauan Ketua MARI;
Arahan dari Wakil Ketua PTUN Palangkaraya :
• Sesuai arahan pimpinan agar Aparatur Pengadilan untuk memedomani Perma 7,8,9 Tahun 2016, Maklumat dan Himbauan Ketua MARI seperti yang sudah disampaikan;
• Terkait Absensi, diminta setelah absensi dalam aplikasi SIKEP juga mengisi daftar absensi yang telah disediakan kantor. Dan diminta untuk lebih memperhatikan titik koordinat saat absensi elektronik ;
• Mengenai kedisiplinan, meminta ijin kepada atasan langsung apabila ada kepentingan diluar kantor;
3. Tanya Jawab atau masukan dari Pegawai PTUN Palangkaraya;
4. Laporan Keuangan : PTWP ; BAPOR dan IPASPI.

Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
   KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB

Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 12.30 WIB
   LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online
Pilih Layanan
   PEDOMAN GUGATAN