Sidang Keliling Perkara Nomor: 21/G/2025/PTUN.PLK
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya mengadakan sidang di luar gedung pengadilan untuk Perkara Nomor: 21/G/2025/PTUN.PLK...
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya mengadakan sidang di luar gedung pengadilan untuk Perkara Nomor: 21/G/2025/PTUN.PLK dengan agenda Tambahan Bukti Surat Para Pihak dan Saksi dari Tergugat II Intervensi, sidang dilaksanakan di Gedung Pengadilan Negeri kelas II Muara Teweh Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.
Proses persidangan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat yang dihadiri Penggugat, Tergugat, dan Tergugat II Intervensi bertujuan untuk membuat terang kondisi faktual objek sengketa di lapangan dengan dalil-dalil hukum yang diajukan para pihak dalam persidangan. Proses ini memastikan putusan pengadilan yang transparan dan akuntabel dengan didasarkan pada fakta yang nyata di lapangan.