RAPAT TIM AUDIT INTERNAL APLIKASI SIPP SENIN, 17 FEBRUARI 2025
Menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengenai implementasi...
Menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengenai implementasi E-Register pada Peradilan Tata Usaha Negara, berdasarkan Surat Undangan Ketua Tim Audit Internal Aplikasi SIPP PTUN Palangkaraya Nomor : 273/WKPTUN.W6-TUN/UND.HM3.1.3/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 Hal. Audit Internal Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Sebagai bentuk kesiapan PTUN Palangkaraya dalam melaksanakan program tersebut, pada hari Senin, tanggalĀ 17 Februari 2025 Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesaiĀ bertempat di Ruang Media Center PTUN Palangkaraya dilaksanakan kegiatan Audit Internal Aplikasi SIPP.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Audit Internal Aplikasi SIPP PTUN Palangkaraya Ibu Desy Wulandari, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTUN Palangkaraya) ; yang dihadiri Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Hukum Ibu Bernadette Febriyanti, S.H., M.H. ; dan seluruh Anggota Tim Audit Internal Aplikasi SIPP PTUN Palangkaraya ; Admin SIPP serta Operator Admin SIPP PTUN Palangkaraya.
Aspek yang diaudit dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara :
? Modul Aplikasi : Jurnal Keuangan Perkara, Register Induk Perkara TUN, Register Perkara Permohonan UU AP, Register Gugatan Keberatan KIP, Register Banding, Register Kasasi, Register PK, Register Pengawasan Eksekusi, Register Keuangan, Laporan Perkara TUN, System : Audit Trail, System : Antrian Direktori Putusan dan System : Monitoring Sinkronisasi Data.
? Hak Akses User (Aplikasi)
? Server Lokal : Spesifikasi, CPU, Penyimpanan, Backup Data, Keamanan Server dan Server Cadangan.