RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS CPNS SECARA DARING Selasa, 27 Mei 2025
Berdasarkan Surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi MA RI Nomor : 1534/BUA.2/KP.1.1.6/V/2025 tanggal 26 Mei...
Berdasarkan Surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi MA RI Nomor : 1534/BUA.2/KP.1.1.6/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 Hal. Undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas CPNS secara Daring.
Pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 Pukul 10.00 WIB s.d selesai dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas CPNS secara Daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Hadir mengikuti rapat, Sekretaris PTUN Palangkaraya Ibu Wiwik Krisnawati, S.Kom., M.Si. dan Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana PTUN Palangkaraya Bpk. Supriansyah, S.H.
• Satuan Kerja segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) ketika CPNS melapor pada Satuan Kerja. Satker berkoordinasi dan melapor ke Biro Kepegawaian BUA Mahkamah Agung ketika CPNS belum/tidak melaksanakan tugas s.d tanggal 30 Juni 2025.
• CPNS ditempatkan sesuai Sub Unit Satuan Kerja yang tercantum dalam SK. Dalam hal kebutuhan organisasi, dimungkinkan dapat ditugaskan pada unit lain, tetapi tidak dapat dibuat secara definitif. E-Kinerja dibuat sesuai dengan unit yang terdapat di SK CPNS.
• CPNS merupakan aset penting bagi Mahkamah Agung dan Satker Pengadilan.
• Pimpinan Satker dan Pengelola Kepegawaian memberikan pembekalan dan pembinaan terhadap CPNS secara rutin dan berkelanjutan