LAYANAN PTSP ONLINE × +
VOICE CALL
Layanan Informasi Melalui Telepon
(0536) 3231111
ONLINE CHAT
Layanan Informasi Melalui Chat SIYAP Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Klik Mulai Percakapan / Kirim Pesan
LANGGANAN JADWAL SIDANG
Langganan Jadwal Sidang Dapat Melalui Chat SELAYANG Virtual Asisten PTUN Palangka Raya
Kirim Pesan Langganan Jadwal Sidang
Jam Kerja Pelayanan Publik 26 September 2023 / 10:15:42   Mareh Dayanu, S.Kom   Dibaca : 1878 Kali
-- Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya "CANTIK" (Cepat, Akuntabel,Netral,Transparan,Integritas,Kreatif) -- Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Layanan Publik / Jam Kerja Pelayanan Publik

JAM KERJA
Hari : Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
Hari : JumatĀ  Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB

JAM ISTIRAHAT
Hari : Senin s/d Kamis Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB
Hari : JumatĀ  Pukul 11.30 s/d 13.00 WIB

KETENTUAN YANG HARUS DITAATI PADA JAM KERJA :
1. Setiap Kehadiran dan Pulang Harus Mengisi Daftar Hadir dan Daftar Pulang Baik Manual Maupun Finger Print;
2. Bagi yang Tidak Masuk Kerja Karena Sakit Atau Izin, Harus Memakai Surat Izin, Jika Sakit Harus Dengan Surat Dokter;
3. Keluar Kantor Karena Dinas/Tugas Wajib Menggunakan Surat Tugas Yang Ditanda tangani Oleh Ketua/Wakil Ketua Bagi Hakim dan Panitera/Sekretaris.
4. Bagi Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub. Bagian, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, Calon Hakim Serta Staf Harus Ada Izin atau Surat Perintah TUgas dari Panitera/Sekretaris.
5. Pada Jam-jam Kerja Dilarang Keluar Kantor Tanpa Ada Izin Dari Pimpinan yang Tersebut Pada Point 3 dan Point 4.
6. Memerintahkan Kepada Ketua Untuk Melakukan Pengawasan Bagi Hakim yang Tidak Mengisi Absensi dan Kepada Panitera/Sekretaris atau Wakil Panitera Untuk Pengawasan Absen Bagi Pegawai yang Tidak Absen.Selanjutnya Melaporkan Hasil Pengawasan Tersebut Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
7. Setiap Kegiatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, Harus Dengan Sepengetahuan dan Dilaporkan Kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan.
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKA RAYA
T.T.D


KETUA

  • *) Sumber Informasi :
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
   KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB

Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 13.00 WIB
   LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online
Pilih Layanan
   PEDOMAN GUGATAN