Jam Kerja Pelayanan Publik 09 April 2025 / 12:18:03 Mareh Dayanu, S.Kom Dibaca : 2601 Kali
Layanan Publik / Jam Kerja Pelayanan Publik
Hari : Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
Hari : Jumat Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
JAM ISTIRAHAT
Hari : Senin s/d Kamis Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB
Hari : Jumat Pukul 11.30 s/d 12.30 WIB
KETENTUAN YANG HARUS DITAATI PADA JAM KERJA
Setiap Kehadiran dan Pulang Harus Mengisi Daftar Hadir dan Daftar Pulang Baik Manual Maupun Finger Print;
Bagi yang Tidak Masuk Kerja Karena Sakit Atau Izin, Harus Memakai Surat Izin, Jika Sakit Harus Dengan Surat Dokter;
Keluar Kantor Karena Dinas/Tugas Wajib Menggunakan Surat Tugas Yang Ditanda tangani Oleh Ketua/Wakil Ketua Bagi Hakim dan Panitera/Sekretaris.
Bagi Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub. Bagian, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, Calon Hakim Serta Staf Harus Ada Izin atau Surat Perintah TUgas dari Panitera/Sekretaris.
Pada Jam-jam Kerja Dilarang Keluar Kantor Tanpa Ada Izin Dari Pimpinan yang Tersebut Pada Point 3 dan Point 4.
Memerintahkan Kepada Ketua Untuk Melakukan Pengawasan Bagi Hakim yang Tidak Mengisi Absensi dan Kepada Panitera/Sekretaris atau Wakil Panitera Untuk Pengawasan Absen Bagi Pegawai yang Tidak Absen.Selanjutnya Melaporkan Hasil Pengawasan Tersebut Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
Setiap Kegiatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, Harus Dengan Sepengetahuan dan Dilaporkan Kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan.
Jam Istirahat Pada Hari Juma't Menyesuaikan Dengan Waktu SHolat Juma't. Khusus Untuk Bulan "RAMADHAN" Jam Kerja Menyesuaikan Sesuai Peraturan Yang Berlaku (Berakhir 1 Jam Lebih Cepat)
Pelayanan Prima Putusan Berkualitas
KALENDER
Jam Kerja
Senin s/d Kamis
Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB
Jum'at
Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB
Jam Istirahat
Senin s/d Kamis
Pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB
Jum'at
Pukul 11.30 WIB s/d 12.30 WIB
LAYANAN INFORMASI
Layanan Informasi PTSP dan Posyankum Secara Online Pilih Layanan
Layanan Informasi
PTSP ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas PTSP Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini:
Informasi*
Pada Jam Operasional Kantor Yaitu Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB Jumat Pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
POSYANKUM ONLINE
Apabila Bapak/Ibu Membutuhkan Untuk Menghubungi Petugas POSYANKUM Online PTUN Palangka Raya Secara Langsung Atau Mendapatkan Pelayanan Secara Langsung, Silahkan Untuk Mengklik Icon dibawah Ini: