JAM KERJA
Hari : Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
Hari : JumatĀ Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
JAM ISTIRAHAT
Hari : Senin s/d Kamis Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB
Hari : JumatĀ Pukul 11.30 s/d 13.00 WIB
KETENTUAN YANG HARUS DITAATI PADA JAM KERJA :
1. Setiap Kehadiran dan Pulang Harus Mengisi Daftar Hadir dan Daftar Pulang Baik Manual Maupun Finger Print;
2. Bagi yang Tidak Masuk Kerja Karena Sakit Atau Izin, Harus Memakai Surat Izin, Jika Sakit Harus Dengan Surat Dokter;
3. Keluar Kantor Karena Dinas/Tugas Wajib Menggunakan Surat Tugas Yang Ditanda tangani Oleh Ketua/Wakil Ketua Bagi Hakim dan Panitera/Sekretaris.
4. Bagi Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub. Bagian, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, Calon Hakim Serta Staf Harus Ada Izin atau Surat Perintah TUgas dari Panitera/Sekretaris.
5. Pada Jam-jam Kerja Dilarang Keluar Kantor Tanpa Ada Izin Dari Pimpinan yang Tersebut Pada Point 3 dan Point 4.
6. Memerintahkan Kepada Ketua Untuk Melakukan Pengawasan Bagi Hakim yang Tidak Mengisi Absensi dan Kepada Panitera/Sekretaris atau Wakil Panitera Untuk Pengawasan Absen Bagi Pegawai yang Tidak Absen.Selanjutnya Melaporkan Hasil Pengawasan Tersebut Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
7. Setiap Kegiatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, Harus Dengan Sepengetahuan dan Dilaporkan Kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan.