RAPAT BULANAN BULAN MEI 2025
Berdasarkan Surat Undangan Ketua PTUN Palangkaraya Nomor : 459/KPTUN.W6-TUN4/UND.HM3.1.3/V/2025, tanggal 20 Mei 2025 perihal...
Berdasarkan Surat Undangan Ketua PTUN Palangkaraya Nomor : 459/KPTUN.W6-TUN4/UND.HM3.1.3/V/2025, tanggal 20 Mei 2025 perihal Undangan Rapat Bulan Mei 2025 . Pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025 pukul 09.00 WIB s.d selesai bertempat di Ruang Media Center PTUN Palangkaraya.
Rapat Bulanan Bulan Mei 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Palangkaraya Ibu Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua PTUN Palangkaraya Ibu Desy Wulandari, S.H., M.H. dengan Moderator Rapat Ibu Wiwik Krisnawati, S.Kom., M.Si. dan Notulis Rapat Ibu Vita Seh Ukurta Br. Tarigan, S.H.
Hadir dalam rapat Para Hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada PTUN Palangkaraya.
Adapun agenda rapat diantaranya sebagai berikut :
1. Arahan dari Pimpinan;
Arahan dari Ketua PTUN Palangkaraya :
• Implementasi Perma 7,8,9 Tahun 2016;
• Implementasi Maklumat dan Himbauan Ketua MARI;
• Agar menjaga kedisiplinan dan integritas;
Arahan dari Wakil Ketua PTUN Palangkaraya :
• Sesuai arahan pimpinan agar Aparatur Pengadilan untuk memedomani Perma 7,8,9 Tahun 2016, Maklumat dan Himbauan Ketua MARI seperti yang sudah disampaikan;
• Terkait Absensi, diminta setelah absensi dalam aplikasi SIKEP juga mengisi daftar absensi yang telah disediakan kantor. Apabila telat dari jadwal absensi (pukul 08.00 WIB) Bagian Penanggung Jawab Absensi akan memberikan tanda garis merah;
• Mengenai kedisiplinan, meminta ijin kepada atasan langsung apabila ada kepentingan diluar kantor;
• Perkembangan Laporan Hawasbid Bulan April Tahun 2025;
• Perkembangan pemenuhan data dukung eviden ZI : terkait masih ada yang memberi nilai 4 terhadap informasi pelayanan baik elektronik maupun non elektronik pada Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan untuk area yang memiliki catatan agar segera melengkapi data dukungnya.
2. Laporan dari masing-masing Hakim Pengawas Bidang;
3. Paparan tindaklanjut dari laporan Hawasbid dan laporan dari masing-masing sub bagian;
4. Tanya Jawab atau masukan dari Pegawai PTUN Palangkaraya;
5. Laporan Keuangan : PTWP ; BAPOR dan IPASPI.