Rapat Bulanan Bulan Juni 2025
Berdasarkan Surat Undangan Wakil Ketua PTUN Palangkaraya Nomor : 524/WKPTUN.W6-TUN4/UND.HM3.1.3/VI/2025, tanggal 16 Juni...
Berdasarkan Surat Undangan Wakil Ketua PTUN Palangkaraya Nomor : 524/WKPTUN.W6-TUN4/UND.HM3.1.3/VI/2025, tanggal 16 Juni 2025 perihal Undangan Rapat Bulan Juni 2025. Pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025 pukul 08.00 WIB s.d selesai bertempat di Ruang Media Center PTUN Palangkaraya.
Rapat Bulanan Bulan Juni 2025 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PTUN Palangkaraya Ibu Desy Wulandari, S.H., M.H. dengan Moderator Rapat Bapak Budiyono, S.H., M.M. dan Notulis Rapat Bapak Arman Efendi, S.H.
Hadir dalam rapat Para Hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada PTUN Palangkaraya.
Adapun agenda rapat diantaranya sebagai berikut :
1. Arahan dari Pimpinan;
Arahan dari Wakil Ketua PTUN Palangkaraya :
• Sesuai arahan pimpinan agar Aparatur Pengadilan untuk memedomani Perma 7,8,9 Tahun 2016, Maklumat dan Himbauan Ketua MARI seperti yang sudah disampaikan;
• Bagi seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan diminta untuk dapat melaksanakan pengendalian gratifikasi di Lingkunan Pengadilan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 29 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya;
• Menanamkan iman dalam meningkatkan integritas, berpegang kepada kode etik, dan tidak memberikan layanan yang bersifat transaksional dengan semua pihak;
• Terkait Absensi, diminta setelah absensi dalam aplikasi SIKEP juga mengisi daftar absensi yang telah disediakan kantor.
• Mengenai kedisiplinan, meminta ijin kepada atasan langsung apabila ada kepentingan diluar kantor;
• Laporan Pengawasan dari PTTUN Banjarmasin sudah selesai semua ditindaklanjuti dan laporan hardcopy akan segera dikirimkan;
• Perkembangan Laporan Hawasbid Bulan Mei Tahun 2025;
• Akan dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Triwulan II Tahun 2025 terhadap Pembangunan Zona integritas.
2. Laporan dari masing-masing Hakim Pengawas Bidang;
3. Paparan tindaklanjut dari laporan Hawasbid dan laporan dari masing-masing sub bagian;
4. Tanya Jawab atau masukan dari Pegawai PTUN Palangkaraya;
5. Laporan Keuangan : PTWP ; BAPOR dan IPASPI.