RAPAT BULANAN BULAN JULI 2025
Berdasarkan Surat Undangan Wakil Ketua PTUN Palangkaraya Nomor : 641/WKPTUN.W6-TUN4/UND.HM3.1.3/VII/2025, tanggal 21 Juli ...
Berdasarkan Surat Undangan Wakil Ketua PTUN Palangkaraya Nomor : 641/WKPTUN.W6-TUN4/UND.HM3.1.3/VII/2025, tanggal 21 Juli 2025 perihal Undangan Rapat Bulan Juli 2025 . Pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025 pukul 09.00 WIB s.d selesai bertempat di Ruang Media Center PTUN Palangkaraya.
Rapat Bulanan Bulan Juli 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Palangkaraya Ibu Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua PTUN Palangkaraya Ibu Desy Wulandari, S.H., M.H. dengan Moderator Rapat Ibu Wiwik Krisnawati, S.Kom., M.Si. dan Notulis Rapat Bpk. Zein Sakti Ashiddiqi, S.H.
Hadir dalam rapat Para Hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada PTUN Palangkaraya.
Adapun agenda rapat diantaranya sebagai berikut :
1. Arahan dari Pimpinan;
Arahan dari Ketua PTUN Palangkaraya :
• Implementasi Perma 7,8,9 Tahun 2016;
• Implementasi Maklumat dan Himbauan Ketua MARI;
• Dihimbau pada seluruh Aparatur Pengadilan agar meremajakan data pada Aplikasi SIKEP secara mandiri.
Arahan dari Wakil Ketua PTUN Palangkaraya :
• Sesuai arahan pimpinan agar Aparatur Pengadilan untuk memedomani Perma 7,8,9 Tahun 2016, Maklumat dan Himbauan Ketua MARI seperti yang sudah disampaikan;
• Terkait Absensi, diminta setelah absensi dalam aplikasi SIKEP juga mengisi daftar absensi yang telah disediakan kantor. Dan diminta untuk lebih memperhatikan titik koordinat saat absensi elektronik ;
• Mengenai kedisiplinan, meminta ijin kepada atasan langsung apabila ada kepentingan diluar kantor;
• Perkembangan Laporan Hawasbid Bulan Juni Tahun 2025;
• Diminta untuk terus meng update data ZI sesuai tugas dan tanggungjawab pada area masing-masing. Terkait pembaruan SOP agar segera disosialisasikan.
2. Laporan dari masing-masing Hakim Pengawas Bidang;
3. Paparan tindaklanjut dari laporan Hawasbid dan laporan dari masing-masing sub bagian;
4. Tanya Jawab atau masukan dari Pegawai PTUN Palangkaraya;
5. Laporan Keuangan : PTWP ; BAPOR dan IPASPI.