RAPAT BULANAN BULAN FEBRUARI 2025
Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya dan meningkatkan...
Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau serta pelayanan yang prima, akuntabel dan anti KKN.
Berdasarkan Surat Ketua PTUN Palangkaraya Nomor : 283/KPTUN.W6-TUN4/UND.HM3.1.3/I/2025, tanggal 10 Februari 2025 perihal Undangan Rapat Bulan Februari 2025 diadakan Rapat Bulanan (Untuk Bulan Februari 2025) pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025 pukul 08.30 WIB s.d selesai bertempat di Ruang Media Center PTUN Palangkaraya.
Rapat Bulanan Bulan Februari 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Palangkaraya Ibu Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua PTUN Palangkaraya Ibu Desy Wulandari, S.H., M.H. dengan Moderator Rapat Bpk. Budiono,S.H., M.M. dan Notulis Rapat Bpk. Sulimargos Manalu, S.T.
Hadir dalam rapat Para Hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada PTUN Palangkaraya.
Adapun agenda rapat diantaranya sebagai berikut :
1. Arahan dari Pimpinan;
Arahan dari Ketua PTUN Palangkaraya :
• Agar segera menyusun rencana kerja pembangunan ZI;
• Segera menyelesaikan Laporan Pembangunan ZI;
• Segera melaporkan LHKPN yang ditetapkan KPK;
• Bagian Kepaniteraan segera melakukan migrasi ke proses e-Register dan lebih mengaktifkan aplikasi inovasi SIPAKU terkait Eksekusi.
Arahan dari Wakil Ketua PTUN Palangkaraya :
• Implementasi Perma 7,8,9 Tahun 2016;
• Implementasi Maklumat dan Himbauan Ketua MARI;
• Perkembangan Laporan Hawasbid Bulan Januari Tahun 2025 dan Tindaklanjutnya;
• Tim Pembangunan ZI diminta untuk selalu berkoordinasi dan bersinergi.
2. Laporan dari masing-masing Hakim Pengawas Bidang;
3. Paparan tindaklanjut dari laporan Hawasbid pada bulan berjalan dan laporan dari masing-masing sub bagian;
4. Tanya Jawab atau masukan dari Pegawai PTUN Palangkaraya;
5. Laporan Keuangan : PTWP ; BAPOR dan IPASPI.