Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Layanan Pos Bantuan Hukum Antara Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Dengan...
Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor : 1030/Kptun.W6-Tun4/Und.Hm2.1/Xii/2023, Tanggal...
Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Palangka Raya Nomor : 1030/Kptun.W6-Tun4/Und.Hm2.1/Xii/2023, Tanggal 20 Desember
2023 PerihalĀ Undangan Penandatangan Perjanjian Kerjasama.
Pada Hari Kamis, Tanggal 21 Desember 2023
Bertempat Di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya,
Diadakan KegiatanĀ Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemberian
Layanan Pos Bantuan Hukum Antara Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Dengan Dewan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi Palangka Raya.
Kesepakatan Kerjasama Antara Pengadilan Tata
Usaha Negara Palangka Raya Dengan Dewan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi
Palangka Raya Merupakan Hasil Laporan Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Pada Pengadilan Tata Usaha Negara
Palangka Raya Tanggal 14 Desember 2023.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama Ini Di
Tanda Tangani Oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Bapak Muhamad Ilham, S.H., M.H. Dan
Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Ibu Wiwik Krisnawati, S. Kom., M.Si. (Pejabat Pembuat Komitmen), Dan Ketua Dewan Pengurus Pusat
Bantuan Hukum Dpc Peradi Palangka Raya Bapak
Nanang Sujahantopo, S.H.
Kegiatan Dihadiri Oleh Wakil Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara Palangka Raya Ibu
Indah Mayasari, S. H., M.H. ; Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Aparatur Sipil
Negara (Asn) Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, Dan Dewan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Dpc Peradi Palangka Raya
Beserta Jajarannya.
Sebagaimana Amanat Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009 (Pasal 144 C Dan D), Dalam Rangka Memberikan Pelayanan Masyarakat
Pencari Keadilan Yang Tidak Mampu, Pengadilan Harus Dapat Memenuhi Kebutuhan
Masyarakat Tersebut Dan Membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Di Pengadilan.