Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial 4 Lingkungan Peradilan Secara Zoom
Berdasarkan surat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA-RI Nomor : 145/BUA.6/UND. HM2.1/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025...
Berdasarkan surat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA-RI Nomor : 145/BUA.6/UND. HM2.1/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 Hal. Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial 4 Lingkungan Peradilan Secara Zoom.
Pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 Pukul 09.00 WIB s.d selesai dilaksanakan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial 4 Lingkungan Peradilan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Hadir mengikuti kegiatan Hakim PTUN Palangkaraya Ibu Friska Ariesta Aritedi, S.H., M.Kn. (Juru Bicara), Panitera Muda Perkara PTUN Palangkaraya Ibu Inggrid Bintang Nursanny, S.H., dan 2 (dua) orang Pengelola Media Sosial PTUN Palangkaraya : Ibu Saleha, S.E. (Kasubbag PTIP PTUN Palangkaraya) dan Bpk. Mareh Dayanu, S.Kom. (PPNPN PTUN Palangkaraya).
Materi Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial :
• Menulis Siaran Pers : Pengertian siaran pers, Tujuan menulis siaran pers, Teknik menulis siaran pers, Menyiapkan keys message, Menentukan angle dalam siaran pers, Tips siaran pers berhasil.
• Pengertian dan Fungsi Kehumasan : Struktur Humas MA, Hakim sebagai Juru Bicara, Penunjukan Juru Bicara, Silent Corps & Jubir, Peran Juru Bicara dan PPID, Prinsip-prinsip Kehumasan, Tugas Kehumasan Peradilan, Manajemen Komunikasi Publik.
• Strategi Pengelolaan Media Sosial MA dan Badan Peradilan Dibawahnya : Perencanaan Konten, Elemen penting dalam pengelolaan media sosial, Konten Pilar, Jenis Konten Pilar, Kalender Konten, Klasifikasi Konten, Copy writing, Analisa media sosial, Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengelola media sosial.