Apel Sore 18 September 2026
Apel Sore dipimpin oleh Hakim PTUN Palangkaraya, Bapak Faisal Akbar, S.H. yang dalam amanatnya menyampaikan terkait Keputusan...
Apel Sore dipimpin oleh Hakim PTUN Palangkaraya, Bapak Faisal Akbar, S.H. yang dalam amanatnya menyampaikan terkait Keputusan Kepala Bawas MA RI Nomor 29/BP/SK/PW1/V/2025 yang telah diubah dengan Nomor 75/BP/SK/PW. 1.1.1/VIII/2026, bahwa setiap Hakim dan seluruh ASN memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi, baik saat menolak maupun menerima gratifikasi.
Mekanisme pelaporan : 1. secara mandiri memalui aplikasi Gol KPK(Gratifikasi Online KPK) 2. Pelaporan Langsung ke KPK 3. Melalui UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi). selanjutnya pimpinan apel menyampaikan banyak terima kasih atas kinerja minggu ini dan tetap selalu jaga kesehatan.