Apel Pagi 7 September 2026
Apel Pagi dipimpin oleh Hakim PTUN Palangkaraya, Ibu Friska Ariesta Aritedi, S.H., M.Kn. yang dalam amanatnya menyampaikan...
Apel Pagi dipimpin oleh Hakim PTUN Palangkaraya, Ibu Friska Ariesta Aritedi, S.H., M.Kn. yang dalam amanatnya menyampaikan pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam gratifikasi yaitu Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026, dan tidak lupa juga untuk selalu mentaati Perma 7,8,9 Tahun 2016.