Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Layanan Pos Bantuan Hukum Tahun 2022
Penandatanganan Perjanjian KerjasamaLayanan Pos Bantuan HukumAntaraPengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Dengan DPC...
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Layanan Pos Bantuan Hukum
Antara
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya
Dengan
DPC Peradi Palangka Raya
Tahun 2022
Sebagaimana amanat
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Pasal 144 C dan D), dalam rangka memberikan
pelayanan masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu, Pengadilan harus dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut dan membentuk Pos Bantuan Hukum
(POSBAKUM) di Pengadilan.