PENYELENGGARAAN PUBLIC CAMPAIGN, LAUNCHING APLIKASI, DAN PERESMIAN MEJA INFORMASI DAN DATA CENTER PADA DIREKTORAT JENDERAL...
Berdasarkan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung...
Berdasarkan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI No. 1864/DjMT.1/B/HM.00/XI/2021 tertanggal 26 November 2021 perihal Penyelenggaraan Public Campaign, Launching Aplikasi, Peresmian Meja Informasi dan Data Center Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada tanggal 30 November 2021 Pukul 13.30 WIB – Selesai, Ketua PTUN Palangka Raya Ibu Hj. Nenny Frantika, S.H., M.H., Panitera PTUN Palangka Raya Bpk. Ari Prabowo, S.H., M.H., Sekretaris PTUN Palangka Raya Bpk. Heru Pamungkas, S.T., Panitera Muda Hukum Ibu Rusmini Siagian, S.H. beserta dengan 3 (tiga) orang undangan yaitu Bpk. Nanang Sujahantopo, S.H. (Advokat), Jumiati (Paralegal) dan Yulia (Paralegal) sebagai pengguna layanan Pengadilan mengikuti Acara Penyelenggaraan Public Campaign, Launching Aplikasi, Peresmian Meja Informasi dan Data Center pada Ditjen Badilmiltun secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Media Center PTUN Palangka Raya.
Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Direktur Jenderal Ditjen Badilmiltun Ibu Lulik Cahyaningrum, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia Prof. Dr. Eko Prasojo dan Hakim Militer Utama Pengadilan Militer Utama Bpk. Brigjen Hulwani, S.H., M.H.
Berikut sekelumit resume dalam kegiatan talkshow tersebut yaitu dalam Pelayanan peradilan harus terus bergerak lebih maju dan modern karena dengan semakin tingginya pendidikan masyarakat, semakin tinggi pula tuntutan akan pelayanan yang bagus dan mudah. Kemudahan dalam artian mudah diakses, mudah dikerjakan dan mudah dimengerti oleh masyarakat. Oleh karena itu proses digitalisasi harus segera untuk diwujudkan dan hal itu juga sudah sejalan dengan yang dicanangkan oleh pemerintah dalam tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-government. Perubahan Pelayanan Peradilan harus melalui 3 (tiga) hal yaitu simple, proses dan juga teknologi. Selain itu semua SDM Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang profesional dan terbaik agar menghasikan putusan yang terbaik pula.