Monev Kepaniteraan Bulan Desember 2025
Berdasarkan surat undangan nomor : 1291/PAN.PTUN.W6-TUN4/UND.HM3.1.3/XII/2025 perihal: Undangan Rapat Koordinasi & Monev...
Berdasarkan surat undangan nomor : 1291/PAN.PTUN.W6-TUN4/UND.HM3.1.3/XII/2025 perihal: Undangan Rapat Koordinasi & Monev Kinerja Bagian Kepaniteraan. Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi & Monev Kinerja Bagian Kepaniteraan pada hari Jumat, 12 Desember 2025. Rapat dipimpin oleh Panitera PTUN Palangkaraya, Ibu Eni Sukmawati Siti Mardiyah, S.H. dihadiri Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Hukum, ASN, CPNS, dan PPPK PTUN Palangkaraya.
Adapun agenda yang dibahas di dalam rapat, yaitu:
a. Berkas banding dikirim paling lambat hari ke-30;
b. Diperhatikan tanda terima PNBP dari bendahara penerimaan, dan di lampirkan tanda terima penyetoran PNBP di kasir;
c. Perkara Kasasi/ atau Peninjauan Kembali putus untuk salinan putusan dikirimkan kembali ke PTTUN Banjarmasin;
d. Penyebutan pihak yang tidak mengajukan banding posisinya sebagai Turut Terbanding;
e. Memori banding yang melebihi waktu tetap diterima dan diberitahukan ke pihak lawan, kemudian dikirim susulan ke PTTUN Banjarmasin.