KEGIATAN REFLEKSI PELAKSANAAN PENGADILAN INKLUSIF DI INDONESIA
Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah mengupayakan pengadilan di seluruh Indonesia ramah bagi penyandang disabilitas...
Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah mengupayakan pengadilan di seluruh Indonesia ramah bagi penyandang disabilitas. Hal ini sesuai amanat UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Dalam pelaksanaannya untuk mewujudkan proses peradilan yang adil bagi Penyandang Disabilitas proses peradilan berdasarkan persamaan hak dan kesempatan serta menghilangkan praktik diskriminasi, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak (PP 39 Tahun 2020) untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan penyediaan pelayanan serta sarana dan prasarana. Pelayanan merupakan tata cara atau prosedur dalam proses peradilan yang disesuaikan dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas, sedangkan sarana dan prasarana merupakan bangunan, gedung, termasuk yang melekat kepada bangunan gedung ataupun fasilitas lainnya yang berkaitan dengan tata cara atau prosedur pelaksanaan proses peradilan.
Atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice
2 (AIPJ 2), Sentra Adovokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA)
menyelenggarakan Kegiatan REFLEKSI PELAKSANAAN PENGADILAN INKLUSIF DI INDONESIA
yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB s.d
selesai secara daring melalui
aplikasi zoom meeting.
Hadir mengikuti
kegiatan berdasarkan Surat Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak
(SAPDA) Nomor : 044/SK/SAPDA/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024 perihal Undangan
Peserta Diskusi, Panitera PTUN Palangkaraya Ibu Rusmini Siagian, S.H.
didampingi tenaga PPNPN PTUN Palangkaraya Bpk. Apriannor, S.E.
Adapun agenda pembahasan antara lain sbb :
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Penghargaan Terhadap
Pengadilan;
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Launching buku Transformasi Keadilan:
Perjalanan Panjang Menuju Pengadilan Inklusif di Indonesia;
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Launching Hasil Pemantauan Pengadilan
pada Pengadilan Periode 4 pada 46 pengadilan dampingan SAPDA;
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Launching Buku Modul Pelatihan
Mewujudkan Lingkungan Pengadilan Yang Inklusiff Bagi Penyandang Disabilitas;
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Launching Buku Saku tentang Mewujudkan
Lingkungan Pengadilan Yang Inklusiff Bagi Penyandang Disabilitas.