KEGIATAN PENDAMPINGAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) PADA PTUN PALANGKARAYA
Dalam rangka mendukung pembangunan zona integritas dan meningkatkan jumlah satuan kerja yang memperoleh predikat Wilayah Bebas...
Dalam rangka mendukung pembangunan zona
integritas dan meningkatkan jumlah satuan kerja yang memperoleh predikat Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha Negara memberikan tugas untuk melaksanakan kegiatan
pendampingan Nomor : 253/DJMT.1/ST.KP7.1/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024
kepada :
1.Marta Satria Putra,
S.H., M.H. / 198203012007041001, Pembina (IV/a), Kasubdit Pembinaan Tenaga Teknis
Ditbinganismintun;
2.Dwi Maria Puspitasari,
S.Kom., M.M. / 198003222002122004, Pembina (IV/a), Kasubbag Mutasi Sekretariat;
3.Intan Sari Widya Ningrum, S.H., M.H. / 1990082820120122003, Penata (III/c), Kasi
Statistik dan Dokumentasi Ditbinganismintun.
Untuk melaksanakan
kegiatan pendampingan bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
pada tanggal 4 s.d 6 September 2024.
Adapun rencana aksi
pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM Pengadilan Tata Usaha Negara
Palangkaraya secara garis besar adalah sebagai berikut :
Area 1 : Manajemen Perubahan
Meningkatnya komitmen
dan perubahan pola kerja serta budaya
kerja seluruh jajaran pimpinan dan pegawai PTUN Palangkaraya dalam membangun
zona integritas menuju WBK/WBBM, sekaligus menurunnya resiko kegagalan yang
kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan peraturan
perundang-undangan.
Area 2 : Penataan Tata Laksana
Meningkatnya
penggunaan Teknologi informasi,
efisiensi dan efektifitas serta meningkatkan kinerja dalam proses
penyelenggaraan manajemen pemerintahan di zona integritas menuju WBK/WBBM
Area 3 : Penataan Sistem Manajemen SDM
Meningkatnya ketaatan,
disiplin, efektivitas manajemen, profesionalisme, akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing zona integritas menuju
WBK/WBBM.
Area 4 : Penguatan Akuntabilitas
Meningkatnya
akuntabilitas dan kinerja pengadilan di zona integritas menuju WBK/WBBM.
Area 5 : Penguatan Pengawasan
Meningkatnya kepatuhan
dan efektivitas pengelolaan anggaran dan keuangan pada PTUN Palangkaraya di
zona intergritas menuju WBK/WBBM.
Area 6 : Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Meningkatnya kualitas
pelayanan publik (cepat, murah, aman dan terjangkau) sekaligus berdampak pada
peningkatan jumlah penerima layanan publik dan indeks kepuasan masyarakat
terhadap penyelenggaran pelayanan di zona integritas menuju WBK/WBBM.
Area 7 : Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Peningkatan kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat
dengan terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Menjadi tugas Tim Pendampingan
Pelaksanaan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sehingga target dari ke-7 area dapat dilaksanakan
dengan baik sehingga satuan kerja dalam
memenuhi berkas dan mengirimkan data dukung sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan serta mencermati data dukung yang sudah ada untuk menghindari
pengiriman file yang gagal (corrupt).