Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID
Administrator |
Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:01:07 WIB
| dibaca: 673 pembaca
A. Tugas, Tanggungjawab, dan
Kewenangan Atasan PPID
- Membangun dan
mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan
kerjanya secara baik dan efesien
- Mengangkat PPID
- Menganggarkan
pembiayaan layanan informasi
- Menyediakan sarana dan
prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi
unit/satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan
- Menetapkan standar
biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerjanya
- Menetapkan dan
memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit/satuan kerjanya.
- Memberikan tanggapan
atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan
keberatan
- Membuat dan mengumumkan
laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini
- Melakukan evaluasi dan
pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya
- Mewakili unit/satuan
kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan
Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya
- Menetapkan
standar prosedur operasional layanan informasi di unit/satuan kerjanya, jika
dibutuhkan
B. Tugas, Tangung jawab, dan Kewenangan
PPID
- Mengkoordinasikan
penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di
unit/satuan kerjanya
- Mengkoordinasikan
pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja
yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik
- Mengkoordinasikan
pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya
dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
- Mengkoordinasikan
pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media
yang efektif
- Mengkoordinasikan
pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas
Informasi
- Melakukan pengujian
tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik
tertentu dikecualikan
- Menyertakan alasan
tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak
- Mengkoordinasikan
penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasanya
kepada Petugas Informasi
- Mengembangkan kapasitas
pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan
kualitas layanan informasi
- Mengkoordinasikan dan
memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang
berlaku
- PPID
bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab,
dan wewenangnya.
C. Tugas, dan Tanggungjawab Petugas
Informasi
- Menerima dan memilah
permohonan informasi
- Meneruskan permohonan
informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi
- Membantu dan
menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi
sebagaimana diatur dalam Pedoman ini
- Petugas
informasi bertanggungjawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya
D. Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab
Informasi
- membantu Petugas Informasi
dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman ini
- penanggungjawab
informasi bertanggung jawab kepada PPID