TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK

Administrator | Selasa, 18 Juli 2023 - 14:16:52 WIB | dibaca: 2923 pembaca

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI      (https://siwas.mahkamahagung.go.id/).
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui layanan pesan singkat. SMS ke                nomor 0811 9699 900.
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Pengadilan Tata Usaha                    Negara Palangka Raya ([email protected]) atau melalui email PPID                PTUN Palangka Raya, [email protected].
  4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon Kantor PTUN Palangka                 Raya ke nomor (0536) 32 31111.
  5. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Surat Kepada Ketua Pengadilan Tata      Usaha Negara Palangka Raya Jalan Cilik Riwut Km. 5 Palangka Raya 73112.

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.

 

 



SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut