SOP Pelayanan Pengaduan

Administrator | Kamis, 07 April 2016 - 17:47:24 WIB | dibaca: 6712 pembaca

SOP PELAYANAN PENGADUAN

NO

URAIAN TUGAS

BATAS WAKTU

PELAKSANA

JAM

HARI KERJA

 

Setiap pengaduan (siapapun yang menerima) wajib meneruskan ke meja pengaduan

1 hari

 

Aparat PTUN

 

Menerima dan mencatat  setiap pengaduan

7 hari

Petugas Meja Pengaduan

 

Memberi tanda terima kepada Pelapor

 

Meneruskan kepada Panmud Hukum  untuk ditelaah tentang  kewenangan

 

Meneruskan pengaduan kepada Ketua PTUN setelah dilakukan penelaahan kewenangan memeriksa

1 hari

Panmud Hukum

 

KPTUN meneruskan ke PTTUN atau ke Bawas sesuai kewenangan

5 hari

KPTUN

 

Menerima delegasi  dari Bawas atau KPTUN melakukan pemeriksaan

 

 

 

Konfirmasi pengaduan

 

 

 

Klasifikasi pengaduan

 

 

 

Investigasi

 

 

 

Memformulasikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi

 

 

 

Melaporkan hasil pemeriksaan  dan merekomendasikan ke Bawas /KPTUN

 

 

 



SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut