Prosedur Pengembalian Panjar

Administrator | Senin, 26 Juli 2021 - 15:22:50 WIB | dibaca: 4061 pembaca

PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA

 

1.  Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam siding yang terbuka untuk umum,                 Panitera Pengganti menyerakan perincian biaya perkara yang telah diputus kepada Panmud       Perkara atau stafnya untuk dicatat dalam buku jurnal keuangan perkara dan buku induk               keuangan perkara.(diselesaikan dalam 1 (satu) hari kerja).

2. Penggugat selanjutnya menghadap kepada pemegang kas untuk menanyakan perincian              penggunaan biaya perkara yang telah ia bayarkan dengan memberikan informasi nomor              perkaranya yang telah diputus oleh pengadilan

3. Pemegang kas berdasarkan buku jurnal keuangan perkara memberikan penjelasan                      mengenai perincian biaya perkara kepada penggugat. (diselesaikan dalam waktu 1 hari            kerja)

4. Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi         pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang         ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada penggugat untuk diatandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu :

1. Lembar pertama untuk pemegang kas

2. Lembar kedua untuk penggugat

3. Lembar ketiga untuk dimasukan dalam berkas perkara

4. Penggugat setelah menerima pengembalian sisa panjar biaya perkara dan                                    menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada pemegang          kas.

5. Pemegang kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta            tindasan pertama kwitansi kepada penggugat.

 



SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut