PROSEDUR PEMBERIAN LAYANAN INFORMASIInformasi Publik dapat diakses, diketahui, atau diperoleh oleh setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun persyaratan dan prosedur dalam permintaan informasi publik adalah sebagai berikut: 1. Pemohon Informasi Publik dapat dilakukan secara elektronik maupun non elektronik dengan mengirimkan surat atau walk in ke PTSP PTUN Palangka Raya. 2. Permohonan Informasi Publik dalam mengajukan permohonan Informasi Publik perlu menyertakan alasan permohonan Informasi Publik. Selain itu, pemohon Informasi Publik wajib untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut: 3. Pemohon Informasi Publik yang mengakses informasi Publik secara non elektronik mengisi Formulir berikut: (Silahkan Klik Gambar untuk mengunduh formulir)
4. Berikut adalah prosedur Pemberian Informasi Publik: 5. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik. 6. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan tidak lengkap diterima. 7. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik. 8. Permohonan Informasi Publik kemudian akan dijawab baik dalam bentuk penerimaan maupun penolakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penyampaian permberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon. 9. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang tersedia hanya dalam bentuk cetak. 10. Biaya Penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
*Sumber Informasi Lampiran I Pedoman Pelayanan Informasi Lampiran II daftar Informasi Publik Lampiran III Bukti Pengajuan Permohonan Informasi Lampiran IV Register Permohonan Informasi Lampiran V SK PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi Lampiran VI Pemberitahuan Tertulis Lampiran VII Bukti Tanda Terima Pembayaran Biaya Pengandaan Informasi Lampiran VIII Pernyataan Keberatan Atas Pelayanan Informasi Lampiran IX buku Register Keberatan Lampiran X Tanggapan Atas Keberatan Lampiran XI Lembar Pengujian Konsekuensi Lampiran XIV Keputusan PPID tentang Pengubahan Klasifikasi yang dikecualikan terhadap penetapan Lampiran XV Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Lampiran XVI Struktur Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi Lampiran XVII Maklumat Layanan Informasi Publik |
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus