PROSEDUR PEMBERIAN LAYANAN INFORMASI

Administrator | Kamis, 13 Juli 2023 - 18:14:46 WIB | dibaca: 4891 pembaca

Informasi Publik dapat diakses, diketahui, atau diperoleh oleh setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun persyaratan dan prosedur dalam permintaan informasi publik adalah sebagai berikut:

1. Pemohon Informasi Publik dapat dilakukan secara elektronik maupun non elektronik dengan        mengirimkan surat atau walk in ke PTSP PTUN Palangka Raya.

2. Permohonan Informasi Publik dalam mengajukan permohonan Informasi Publik perlu                 menyertakan alasan permohonan Informasi Publik. Selain itu, pemohon Informasi Publik wajib     untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

syarat  

3. Pemohon Informasi Publik yang mengakses informasi Publik secara non elektronik mengisi        Formulir berikut:

Form Permohonan Informasi

(Silahkan Klik Gambar untuk mengunduh formulir)

 

4. Berikut adalah prosedur Pemberian Informasi Publik:

 Prosedur Permintaan Informasi Publik

5. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak         lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara           elektronik atau nonelektronik.

6. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak        surat keterangan tidak lengkap diterima.

7.  PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi       Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam register                           permohonan Informasi Publik.

8.  Permohonan Informasi Publik kemudian akan dijawab baik dalam bentuk penerimaan                   maupun penolakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Jangka waktu dapat diperpanjang         paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penyampaian permberitahuan perpanjangan waktu               kepada Pemohon.

9.  Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali           dokumen yang tersedia hanya dalam bentuk cetak.

10. Biaya Penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada                      Pemohon. 

 

*Sumber Informasi

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan 

Lampiran I Pedoman Pelayanan Informasi

Lampiran II daftar Informasi Publik

Lampiran III Bukti Pengajuan Permohonan Informasi

Lampiran IV Register Permohonan Informasi

Lampiran V SK PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi

Lampiran VI Pemberitahuan Tertulis

Lampiran VII Bukti Tanda Terima Pembayaran Biaya Pengandaan Informasi

Lampiran VIII Pernyataan Keberatan Atas Pelayanan Informasi

Lampiran IX buku Register Keberatan  

Lampiran X Tanggapan Atas Keberatan 

Lampiran XI Lembar Pengujian Konsekuensi

Lampiran XII Kepurusan PPID

Lampiran XIV Keputusan PPID tentang Pengubahan Klasifikasi yang dikecualikan terhadap penetapan

Lampiran XV Laporan Tahunan Pelayanan Informasi

Lampiran XVI Struktur Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi

Lampiran XVII Maklumat Layanan Informasi Publik

SK PPID 2023 

 



SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut