PROSEDUR KEBERATAN1. 1. Pengajuan Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID PTUN Palangka Raya yang disampaikan oleh Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi. 2. 2. Apabila pengajuan keberatan dilakukan oleh Kuasa, maka harus disertai dengan surat kuasa khusus yang dibubuhi materai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. 3. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan pengajuan keberatan. 4. Adapun prosedur keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya sebagai berikut: 5. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister. |
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus