PROFIL SINGKAT PPID

Administrator | Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:59:11 WIB | dibaca: 987 pembaca

Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor W2-TUN7/922/HM.00/VI/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya. Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya ditetapkan :

  1. Ketua Pengadilan sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  2. Panitera sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Informasi                Perkara dan Sekretaris sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)        Informasi Organisasi
  3. Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian sebagai Penanggungjawab Informasi
  4. Pelaksana sebagai Petugas Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya

 



SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut