Prodeo
Administrator |
Selasa, 28 Februari 2023 - 10:31:08 WIB
| dibaca: 5616 pembaca
Didalam DIPA No. DIPA - 005.05.2.578844/2023 T.A 2023 Pagu Anggaran untuk perkara prodeo sebesar Rp. 750.000,- untuk 1 Perkara.
Hal ini berdasarkan Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2023
- - Satuan Kerja
: Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
- - Kode Satuan Kerja
: 578844
- - Wilayah : Palangkaraya
- - Bagian Anggaran
: Dirjen Badilmiltun
- - Nomor DIPA
: 005.05.2.578844/2023
HAK-HAK PARA PIHAK UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN
HUKUM PRODEO
DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKA RAYA
Tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya,
pelaksanaannya perlu mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan
Militer dan Tata Usaha Negara Nomor: Kep/47A/DjMT/IX/2011, tertanggal 19
September 2011 tentang Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2012 tentang
Pedoman Bantuan Hukum.
Semua perkara tata usaha negara yang menjadi kewenangan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya pada dasarnya dapat dimohonkan Prodeo.
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 (satu)
tingkat Peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka
Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara
prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara
cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo-nya dari awal sampai
akhir.
Pemohon/Penggugat dapat
mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke
Kelurahan/Desa dengan membawa:
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Prodeo
1. Datang ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya
- Datang ke Kantor
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dengan menemui bagian
Pendaftaran Perkara
- Membuat surat
permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan
berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya
- Surat permohonan
dapat dibuat sendiri atau contoh gugatan di PTUN Palangka Raya dan apabila tidak
dapat membuatnya, si Pemohon dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan
Hukum (PosBakum) pada PTUN Palangka Raya
- Jika si Pemohon
tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan
secara lisan dengan menghadap kepada Ketua PTUN Palangka Raya
- Melampirkan surat
keterangan tidak mampu (SKTM)
2. Menunggu panggilan sidang PTUN Palangka Raya
- Tanggal dan tempat
sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke
alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan
3. Menghadap Persidangan
- Datang ke PTUN
Palangka Raya, sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat
panggilan. Diupayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat
- Setelah para pihak
datang, maka Majelis Hakim akan memeriksa Permohonan Prodeo dan Majelis
Hakim akan memeriksa surat bukti untuk menilai ketidakmampuan Pemohon, dan
untuk Para Tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang kebenaran
ketidakmampuan Penggugat
- Pemohon/penggugat
mengajukan surat bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain
seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan), dan
terkadang juga diperlukan 2 (dua) orang saksi (jika Majelis Hakim
memerlukannya), saksi yang dimaksud adalah orang yang memgetahui
alasan-alasan permohonan Prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat,
aparat desa, dan lain-lain
4. Pengambilan Keputusan untuk berperkara secara Prodeo
- Jika memenuhi
syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara Prodeo
- Jika Pemohon orang
yang mampu maka dierikan Penetapan tidak dapat berperkara secara Prodeo.
Maka Pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum
5. Proses Persidangan Perkara
- Proses persidangan
dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan
yang ditetapkan dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara sampai adanya Putusan
Pengadilan.
TATA CARA DAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA PALANGKA RAYA
Syarat-syarat berperkara secara Prodeo
- Anggota masyarakat
yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan
berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) dengan persyaratan harus melampirkan
administrasi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan
oleh Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan memang benar yang bersangkutan
tidak mampu membayar biaya perkara atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial
lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan
Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), atau Kartu
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Pemberian izin
berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan
secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat
peradilan sekaligus
PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALANGKA RAYA
- Penggugat/Pemohon
mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat
gugatan/Permohonan secara tertulis atau lisan
- Majelis Hakim yang
ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk
menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau
tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara Prodeo setelah sebelumnya
memberikan kesempatan kepada Pihak Lawan untuk menanggapi permohonan
tersebut
- Putusan Sela tersebut
dimuat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan