Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang. Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Melayani :
Jam Pelayanan : Senin – Kamis, Pukul 09.00 – 11.00 WIB Tempat Pelayanan : Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Dengan Alamat Di Jalan Tjilik Riwut km. 5 73112 Telp. (0536) 3231111 Website: ptun-palangkaraya.go.id Email: ptun.palangkaraya1@gmail.com |
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus