Persyaratan Kenaikan Pangkat
Persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat :
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK PNS
- Foto copy SK Pangkat Terakhir
- Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG)
- Foto copy DP 3/SKP duaTahunTerakhir
- Foto copy SK Jabatan
- Foto copy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan/Pelantikan
- Foto copy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan
- Foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
- Foto copy Kenaikan Gaji Berkala
- Foto copy NIP Baru yang dikeluarkan BKN
- Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk kenaikan golongan
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus