Mekanisme PengaduanDalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, PTUN Palangka Raya terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan. Apabila hal ini terjadi, ketidakpuasan dan keluhan masyarakat pencari keadilan tersebut dapat diajukan ke PTUN Palangka Raya. Cara menyampaikan pengaduan ke PTUN Palangka Raya : . SECARA LISAN Langsung datang ke kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya ( Pada jam kerja 07.30 – 16.00 WIB)
. SECARA TERTULIS 1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, Dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Pos ke alamat Kantor di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya – Kalimantan tengah 73112 atau melalui email ptun.palangkaraya1@gmail.com atau Website Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya. 2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Website Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
*) Sumber Informasi : |
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus