Mekanisme Pengaduan

Administrator | Jumat, 23 Juli 2021 - 17:07:07 WIB | dibaca: 5274 pembaca

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, PTUN Palangka Raya terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan. Apabila hal ini terjadi, ketidakpuasan dan keluhan masyarakat pencari keadilan tersebut dapat diajukan ke PTUN Palangka Raya.

Cara menyampaikan pengaduan ke PTUN Palangka Raya :

  .    SECARA LISAN

       Langsung datang ke kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut Km 5   Palangka Raya  ( Pada jam kerja 07.30 – 16.00 WIB) 

 

 .     SECARA TERTULIS 

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini  Ketua                          Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, Dengan cara diantar langsung, dikirim                melalui Pos ke alamat Kantor di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya – Kalimantan tengah       73112 atau melalui email  ptun.palangkaraya1@gmail.com  atau Website Pengadilan Tata            Usaha Negara Palangka Raya.

 2. Pengaduan  secara  tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung                lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

Penerimaan Pengaduan oleh Website Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.

  • Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Rayaa akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

*) Sumber Informasi :

SK KMA RI No 076 KMA SK VI 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan

 



SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut